Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi meringkus terduga pencuri sepeda motor milik teman satu indekos di Kampung Pasir Konci RT 16/RW 06, Desa Pasirkonci, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu pagi.
"Pelaku seorang pria berinisial MR berusia 31 tahun. Pelaku saat ini telah ditahan petugas di Mapolsek Cikarang Selatan guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni di Cikarang, Sabtu.
Dia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari peristiwa pencurian kendaraan bermotor roda dua di tempat kejadian perkara pada Senin (18/5) pukul 05.10 WIB yang selanjutnya dilaporkan korban pada hari yang sama pukul 10.30 WIB.
Baca juga: Dua pencuri sepeda motor modus mengamen di Bekasi tertangkap kamera pengawas
Baca juga: Polres Bekasi ringkus pencuri sepeda motor usai viral dilepas oknum
Menerima laporan tersebut, petugas segera menindaklanjuti sesuai prosedur penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan korban dan saksi serta memeriksa petunjuk dari rekaman kamera pengawas di area indekos.
Penyelidikan mengarah kepada salah satu penghuni indekos yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kejadian tersebut. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pemilik serta penjaga kontrakan guna melakukan pemantauan lebih lanjut.
Setelah beberapa hari tidak diketahui keberadaannya, akhirnya penjaga kontrakan menginformasikan bahwa terduga pelaku telah terlihat kembali ke rumah kontrakan.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota bergerak cepat ke lokasi dan bersama penjaga kontrakan berhasil mengamankan terduga pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Polisi usut kasus pencuri motor di area parkir pusat perbelanjaan Bekasi
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil kendaraan milik korban dan menjualnya melalui media sosial.
Dalam proses penanganan perkara, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV serta pakaian yang diduga digunakan saat kejadian berlangsung.
Sumarni turut mengajak segenap lapisan masyarakat untuk berkontribusi aktif menjaga keamanan dan ketertiban dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya peristiwa tindak pelanggaran hukum di lingkungan sekitar.
Masyarakat dapat mengakses informasi, pengaduan maupun melaporkan tindak pelanggaran hukum melalui layanan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor WhatsApp 081383990086, pusat panggilan 110 serta layanan kepolisian 24 jam pada nomor 08111939110.
Pewarta: Pradita Kurniawan SyahUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026