Bekasi, (Antara Megapolitan) - PT Godang Tua Jaya selaku pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang mencatat potensi kerugian hingga ratusan miliar rupiah bila kontrak kerja sama diputus sepihak oleh Pemerintah Provinsi DKI.
"Jelas ada kerugian bagi kami (PT Godang Tua Jaya) bila kontrak jadi diputus sama Pemprov DKI, sebab kami ini investor yang tengah menginvestasikan uang kami pada sektor konstruksi sampah," kata Tenaga Ahli PT GTJ Benny Tunggul di Bekasi, Sabtu.
Menurut dia, ancaman pemutusan kontrak kerja sama oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama akan memberikan preseden buruk bagi dunia invetasi di Indonesia.
Sejauh ini perusahaan PT GTJ telah mengeluarkan nilai investasi Rp500 miliar sejak 2009 lalu untuk mengelola sampah warga DKI melalui sejumlah penerapan teknologi di TPST Bantargebang, Kota Bekasi.
Nilai investasi itu diperuntukkan untuk teknologi komposting, daur ulang dan power plant, dan sejumlah infrastruktur pendukung lainnya.
"Angka itu akan terus naik menjadi Rp700 miliar hingga berakhirnya masa kontrak pada 2023 nanti. Tapi kalau di tengah jalan kami sudah dihentikan kerja samanya, tentu bisa membuat kami rugi mengingat modal belum seluruhnya kembali," katanya.
Benny yang juga berprofesi sebagai akademisi itu menilai nilai investasi yang kini tertanam di TPST Bantargebang seluruhnya merupakan uang milik perusahaan.
"Artinya, kalau terjadi pemutusan ke mana investasi dilakukan. Jadi preseden yang buruk memberikan bukti pola kepemimpinaan yang salah dalam investasi." katanya.
Namun demikian, dia belum bisa menaksir secara pasti nilai kerugian finansial yang akan menimpa perusahaan jika Pemprov DKI Jakarta jadi memutuskan kontrak kerja sama.
"Harus diaprasial dulu. Tapi kerugian sudah pasti karena modal yang kita keluarkan sudah mencapai ratusan miliar rupiah," katanya.
GTJ Catat Potensi Kerugian Bila Kontrak Diputus
Minggu, 15 November 2015 16:29 WIB
Angka itu akan terus naik menjadi Rp700 miliar hingga berakhirnya masa kontrak pada 2023 nanti.