Bogor, (Antara Megapolitan) - Kejaksaan Negeri Bogor, Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi penggelembungan nilai (mark-up) pembebasan lahan Pasar Jambu Dua seluas 7.302 meter persegi senilai Rp43,1 miliar.
"Dua dari tiga saksi yang dipanggil Kamis (29/10) untuk diperiksa, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim pidana khusus Kejari Bogor," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bogor, Andi Fajar, Jumat.
Dua tersangka yang telah ditetapkan tersebut adalah Kepala Dinas UMKM Kota Bogor Yuda Priyatna dan Camat Tanah Sareal, Irwan Gumelar. Keduanya merupakan tim appraisal dari pembebasan lahan Pasar Jambu Dua.
"Untuk agenda pemanggilan kemarin ada tiga orang yang diperiksa, namun satu orang tidak bisa hadir karena berhalangan sedang izin berada di luar kota," kata Fajar.
Andi tidak menyebutkan nama tersangka ketiga yang berhalangan hadir tersebut. Namun ia menegaskan, bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi mark-up pembebasan lahan Pasar Jambu Dua terus berlanjut.
"Saat ini proses masih dalam tahap kelengkapan berkas. Pemeriksaan kedua orang PNS tersebut sudah berstatus tersangka," kata Andi.
Terkait penahanan kedua tersangka yang sudah ditetapkan, Andi mengatakan, pihaknya belum bisa mengungkapkan soal penahanan tersebut.
"Belum tahu pasti soal penahanan, intinya pemeriksaan masih berlanjut," kata dia.
Kasus dugaan korupsi ini muncul setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan Pasar Warung Jambu seluas 7.302 meter persegi milik pihak ketiga pengusaha Kawidjaja Henricus Ang (Angkahong) oleh Pemerintah Kota Bogor pada akhir 2014 lalu.
Dari luasan lahan tersebut, sebanyak 26 dokumen kepemilikan mulai dari SHM, AJB dan eks garapan telah terjadi transaksi jual beli tanah eks (bekas) garapan seluas 1.450 meter persegi. Dengan harga yang disepakati untuk total luas lahan pembebasan senilai Rp43,1 miliar.
Sebelumnya Pemerintah Kota Bogor melalui Humas pernah memberikan penjelasan terkait kisruh Pasar Jambu Dua yang kini tengah ditangani oleh Kejari Bogor pada bulan September lalu, menyusul setelah Wali Kota Bima Arya Sugiarto memenuhi panggilan Korps Adhiyaksa tersebut untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Dalam siaran pers tersebut menjelaskan, terdapat 51 titik lokasi pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bogor, diantaranya terdapat di kawasan utama yakni Jalan MA Salmun, Nyi Raja Permas, dan Jalan Dewi Sartika.
Tiga lokasi tersebut menjadi prioritas penataan yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor melalui Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) maupun Dinas Koperasi dan UMKM.
Penataan dimulai pada pertengah 2014 lalu, dilakukan pembersihan PKL di MA Salmum, dan memindahkan atau merelokasi PKL agar tidak berdagang kembali ke tempat tersebut. Ada tiga lokasi yang diproyeksikan sebagai tempat relokasi yakni gedung eks Plaza Muria, gedung eks Presiden Theater, dan Pasar Jambu Dua.
Dari ketiga lokasi tersebut, yang paling memungkinkan adalah Pasar Jambu Dua, dengan pertimbangan bahwa lokasi tersebut sesuai untuk relokasi PKL MA Salmun seperti yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor, lokasi tersebut memang diperuntukkan bagi pasar.
Proses penganggaran pembebasan tanah Jambu Dua untuk relokasi PKL dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kemudian diusulkan di angaraan APDB-Perubahan 2014. Sebagian dari lahan Pasar Jambu Dua merupakan aset Pemkot Bogor yakni seluas 6.124 meter persegi, dan sebagian lagi dimiliki oleh pengusaha Angka Hong seluas 3.000 meter.
Lahan 3.000 meter tersebutlah yang direncanakan untuk dibebaskan oleh Pemerintah kota Bogor untuk ditempati oleh para para PKL yang berjulan sekitar 500 PKL.
Pada APBD Perubahan 2014 dicantumkan anggaran sebesar Rp49,5 miliar untuk dialokasikan membebaskan lahan Pasar Jambu Dua. Sebelumnya, angka yang disepakati oleh DPRD Kota Bogor hanya Rp17,5 miliar. Namun, setelah dievaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan dana tambahan dari bagi hasil pajak kendaraan senilai Rp35 miliar.
Sejalan dengan itu, Kejaksaan Negeri Kota Bogor melakukan penyidikan terkait dugaan laporan dari sebuah LSM yang menyoroti sejumlah kejanggalan dari proses pembebasan lahan tersebut. Beberapa hal yang menjadi sorotan publik adalah proses pembebasan yang dinilai sangat cepat, harga jual yang jauh di atas NJOP, serta dugaan adanya tanah eks garapan di beberapa bidang dari tanah Pasar Jambu Dua tersebut.
Bima Arya menegaskan, bahwa kebijakan pembebasan lahan Pasar Jambu Dua adalah demi kepentingan umum, agar PKL bisa terus berdagang di tempat yang layak, dan meningkatkan fasilitas di Pasar Jambu Dua.
Pemerintah Kota Bogor menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk melihat apakah semua sudah sesuai prosedur ataukah ada prosedur yang terlewati.
Bima mengatakan, dirinya percaya bahwa kejaksaan akan sangat objektif dan independen, serta berharap proses tersebut akan segera memberikan kepastian hukum agar kebijakan relokasi PKL dapat terus berjalan.
Kejari Bogor Tetapkan Tersangka Pasar Jambu Dua
Jumat, 30 Oktober 2015 13:14 WIB
Saat ini proses masih dalam tahap kelengkapan berkas. Pemeriksaan kedua orang PNS tersebut sudah berstatus tersangka.