Karawang, (Antara Megapolitan) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, meminta masyarakat melapor jika menemukan adanya guru yang sudah berstatus pegawai negeri sipil terlibat dalam politik praktis pada Pemilihan Umum Kepala Daerah setempat.
"Para guru, termasuk seluruh anggota PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) harus netral pada Pilkada," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) setempat Syaripudin, di Karawang, Senin.
Dikatakannya, aturan mengenai kenetralan pegawai negeri sipil itu sudah jelas. Karena itu, guru yang berstatus pegawai negeri sipil dilarang turun atau ikut berpolitik praktis pada Pilkada Karawang.
Menurut dia, untuk menjaga netralitas PNS pada Pilkada, pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan tentang disiplin PNS yang mengatur tentang larangan bagi PNS ikut berpolitik pada Pilkada, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.
Peraturan pemerintah itu diharapkan dapat membentengi dan meminimalkan PNS yang ikut terlibat politik praktis pada saat Pilkada.
"Tetapi kita menunggu peran aktif masyarakat untuk proaktif melaporkan jika ada PNS termasuk guru yang tidak netral menjelang Pilkada nanti," kata dia.
Selain itu, Panwaslu Karawang juga mengingatkan agar masyarakat melaporkan jika ada kepala desa yang ikut mendukung salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati secara aktif pada Pilkada Karawang.
Para kepala desa dilarang dukung-mendukung pasangan calon bupati/wakil bupati, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Pilkada Karawang diikuti enam pasangan calon bupati/wakil bupati. Para pasangan calon itu di antaranya Nace Permana/Yenih (jalur perseorangan), Akhmad Marjuki/Dedi Gumelar (PDIP, Hanura PBB), serta Cellica Nurrachadiana/Ahmad Zamakhsyari (Demokrat, PKB PAN).
Tiga pasangan calon lainnya, Daday Hudaya/Edy Yusuf (perseorangan), Nanan Taryana/Asep Agustian (perseorangan) serta pasangan Saan Mustopa/Iman SUmantri (Golkar, Gerindra, NasDem).
Panwaslu Karawang Minta Masyarakat Laporkan Guru Berpolitik
Senin, 26 Oktober 2015 14:18 WIB
Para guru, termasuk seluruh anggota PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) harus netral pada Pilkada.