Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor melalui Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) memanfaatkan momentum peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tahun 2021 dengan melakukan sosialisasi dan pembinaan anti rokok ke seluruh kecamatan di kota tersebut.
Kepala Seksi Promosi Kesehatan (Kasi Promkes) Dinas Kesehatan Kota Bogor yang juga Tim Satgas KTR, Ika Lastyaningrum, di Kota Bogor, Selasa, mengatakan, kegiatan KTR di Kota Bogor tahun 2021 difokuskan pada sosialisasi bahaya merokok, memasang stiker bertulisan kawasan tanpa rokok, peringatan pada pemasangan display rokok di warung dan toko kelontong, maupun penertiban iklan rokok.
Menurut Ika Lastyaningrum, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan landasan amanah Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Baca juga: Ketua DPRD Kota Bogor: Penerapan Perda KTR masih belum efektif
Ika Lastyaningrum menjelaskan, Satgas KTR yang beranggota ASN dari Dinas Kesehatan dibantu dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya, melakukan sosialisasi dan pembinaan ke seluruh kecamatan, yakni enam kecamatan di Kota Bogor.
Kegiatan sosialisasi dan pembinaan di Kecamatan Bogor Utara, pada Senin hari ini, adalah kecamatan yang ketiga. Sebelumnya, Satgas KTR telah melakukan kegiatan serupa di Kecamatan Bogor Selatan pada Kamis (27/5) dan di Kecamatan Bogor Barat pada Jumat (28/5). Tiga kecataman lainnya yang akan dilakukan sosialisasi yang sama adalah Kecamatan Bogor Timur, Bogor Tengah, dan Tanah Sareal.
Ika Lastyaningrum menjelaskan, kegiatan di setiap kecamatan meliputi sosialisasi bahaya merokok, sembilan kawasan tanpa asap rokok, memasang stiker bertuliskan kawasan tanpa rokok, maupun sidak ke toko dan warung kelontong yang memajang rokok di etalase tempatnya berdagang.
Baca juga: Peluncuran Angkot Sehat Tanpa Rokok Kota Bogor
Menurut Ika, kegiatan, sosialisasi, pembinaan, dan sidak yang dilakukan di enam kecamatan, sesuai dengan aturan dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pada Perda KTR mengatur antara lain, larangan memasang iklan rokok, larangan memajang rokok di etalase toko dan warung kelontong, serta adanya kawasan tanpa rokok.
Berdasarkan aturan pada Perda KTR, sembilan kawasan tanpa rokok, tempat umum, tempat kerja, rumah ibadah, tempat bermain anak atau tempat berkumpulnya anak-anak, di kendaraan umum, di sarana pendidikan, di sarana kesehatan, di sarana olah raga, serta di tempat umum lainnya.
Baca juga: Pawai Angkot KTR Meriahkan HTTS Kota Bogor
Ika menjelaskan, peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) tahun 2021 menampilkan tema, "Berani Berhenti Merokok: Apapun Jenisnya". Karena rokok, saat ini tidak hanya rokok kretek dan filter, tapi sudah ada jenis rokok seperti rokok sintetis.
Karena itu, peringatan HTTS tahun ini dinilai sebagai momentum untuk mengajak perokok berpuasa merokok serentak selama 24 jam, pada 31 Mei 2021, dan setelah itu menguatkan tekad untuk berhenti merokok selamanya, apapun jenisnya.
HTTS 2021 Kota Bogor jadi momentum untuk sosialisasi anti rokok
Selasa, 1 Juni 2021 18:17 WIB
Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan landasan amanah Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).