Cikarang (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menganjurkan tarawih berjamaah tidak digelar di daerah dalam zona merah penularan COVID-19 selama bulan Ramadhan.
"Kami menganjurkan agar wilayah yang masih zona merah tidak melaksanakan shalat tarawih dan Idul Fitri, kebijakan ini sesuai fatwa yang dikeluarkan MUI Pusat," kata Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi Muhiddin Kamal di Cikarang, Minggu.
MUI Kabupaten Bekasi akan menyampaikan surat edaran mengenai panduan pelaksanaan ibadah berjamaah pada masa pandemi lima hari menjelang Bulan Ramadhan, setelah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Tempat ibadah di RT/RW zona merah COVID-19 Bekasi ditutup
"Nanti kita akan dapat data dari Dinkes wilayah mana saja yang hijau, kuning, oranye, maupun merah. Data itu sebagai dasar membuat surat edaran berkenaan pelaksanaan ibadah di Bulan Suci Ramadhan maupun Shalat Jumat," kata Muhiddin.
Ia mengemukakan bahwa menurut data dari pemerintah kabupaten, jumlah daerah yang masuk dalam zona hijau atau daerah tanpa kasus COVID-19 semakin banyak di Kabupaten Bekasi.
Di daerah-daerah dalam zona hijau, ia mengatakan, warga diperbolehkan melaksanakan tarawih berjamaah dengan mengacu pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Boleh shalat Jumat, tarawih, maupun shalat Id dengan catatan (jamaah) 50 persen dari kapasitas ruangan dan tetap mengikuti protokol kesehatan, terutama menjaga jarak dan memakai masker," katanya.
Baca juga: Enam kecamatan masuk zona merah Covid-19 di Bekasi terapkan PSBB maksimal
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, sampai sekarang ada empat wilayah kecamatan yang masuk dalam kategori zona merah, daerah dengan risiko penularan tinggi, di Kabupaten Bekasi.
"Wilayah-wilayah yang sampai sekarang zona merah yakni Cikarang Barat, Cibitung, Tambun Selatan, dan Babelan," katanya.
Menurut dia, kasus penularan COVID-19 di empat kecamatan tersebut bertahan tinggi karena penduduknya padat dan mobilitas warganya tinggi.
Pemerintah daerah, ia mengatakan, sudah menggiatkan penegakan protokol kesehatan dan berusaha menekan mobilitas warga guna menekan risiko penularan virus corona di empat wilayah kecamatan itu.
"Untuk sekarang, vaksinasi juga menjadi kunci. Mudah-mudahan setelah divaksin, angka penyebaran bisa menurun," katanya.
Baca juga: Kota-Kabupaten Bekasi dan Karawang masuk zona merah COVID-19
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Rusdi Haryadi mengemukakan bahwa penduduk empat kecamatan dalam zona merah itu mayoritas pekerja di kawasan industri, klaster yang menjadi salah satu penyumbang kasus COVID-19.
"Pemkab Bekasi harus memberikan treatment (penanganan), perhatian, dan atensi secara khusus terutama dalam persoalan penegakan prokes, karena dilihat dari demografis, empat wilayah itu jumlah penduduknya sangat tinggi," katanya.
Politisi PKS itu juga berharap pemerintah daerah bisa segera menyelesaikan pelaksanaan vaksinasi guna mengekang penularan COVID-19.
MUI Bekasi anjurkan shalat tarawih berjamaah tidak digelar di zona merah
Minggu, 28 Maret 2021 15:45 WIB
Kami menganjurkan agar wilayah yang masih zona merah tidak melaksanakan shalat tarawih dan Idul Fitri, kebijakan ini sesuai fatwa yang dikeluarkan MUI Pusat.