Kota Bogor (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor Atang Trisnanto mengusulkan larangan buka bersama (bukber) bagi aparatur sipil negara (ASN) dibarengi dengan seruan menggiatkan tarawih, tadarus, atau itikaf agar lebih bermakna bagi syiar Ramadhan.
"Saya setuju-setuju saja terhadap larangan buka bersama bagi pejabat dan ASN, asalkan diganti dengan seruan tarawih bersama rakyat, tadarus bersama rakyat, atau itikaf bersama ummat bagi ASN dan pejabat," tutur Atang Trisnanto kepada ANTARA di Kota Bogor, Minggu.
Menurut Atang, larangan bukber, bagus-bagus saja dan sebaiknya diganti dengan tarawih, tadarus, atau itikaf bersama.
"Itu akan lebih powerful dan bermakna bagi syiar Ramadhan, sekaligus membangun ketakwaan dan kesalihan sosial," katanya.
Atang berpandangan, dalam pelarangan tersebut pemerintah bisa tidak hanya berpatokan pada situasi pandemi COVID-19 yang belum berakhir sepenuhnya, atau pertimbangan kondisi ekonomi dan gaya hidup beberapa oknum pejabat belakangan ini, tanpa diikuti seruan syiar selama Ramadhan.
"Jika alasan karena pandemi COVID-19, pemerintah toh memberikan izin kepada berbagai kegiatan massal yang melibatkan massa dalam jumlah besar, bahkan mengumpulkan puluhan ribu orang seperti konser musik, tempat wisata, pusat perbelanjaan dan lain-lain," katanya.
Sementara itu, lanjut Atang, di sisi lain pergerakan ekonomi saat ini mulai pulih. Dalam mengantisipasi potensi pemborosan anggaran yang mungkin digunakan oleh oknum, pemerintah dapat membuat larangan penggunaan anggaran daerah atau instansi pejabat dan ASN lain untuk kepentingan bukber.
"Kalau alasan anggaran, buat saja aturan larangan penggunaan anggaran negara untuk bukber. Jangan bukbernya yang dilarang. Bukber bisa menjadi sarana silaturrahim, interaksi sosial, sekaligus syiar ibadah puasa, bahkan bukber bisa membangkitkan usaha kuliner masyarakat," kata dia.
Atang berpendapat jika alasan pandemi COVID-19, gaya hidup mewan oknum-oknum pejabat yang sedang menjadi sorotan, justru ini dikhawatirkan terkesan mengurangi syiar semarak Ramadhan. Sementara di negara lain sedang semarak kegiatan Ramadhan.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menekankan surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet berkaitan dengan larangan buka puasa bersama hanya ditujukan kepada para menteri atau pejabat pemerintahan.
Di dalamnya memuat, yang pertama bahwa larangan buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada menteri dan kepala lembaga pemerintah.
Ketentuan dalam surat itu tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga publik masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama. Selanjutnya, ketiga, yang menurutnya tidak kalah penting adalah saat ini aparatur sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.
Pramono Anung menjelaskan bahwa Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana dan tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam melakukan buka puasa bersama.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan arahan Presiden Joko Widodo agar pejabat pemerintahan tidak menggelar bukber, tidak berarti mencerminkan pemerintah anti-Islam. Dia mengatakan sebaiknya dana berbuka puasa bersama oleh pejabat pemerintahan diberikan kepada fakir miskin, yang menurutnya lebih bermanfaat dan berguna.
Baca juga: Dedie Rachim maklum larangan bukber ASN dari presiden
Baca juga: Wali Kota Bogor gerakkan ASN peduli gantikan bukber selama Ramadhan
Ketua DPRD Kota Bogor usul larangan bukber dibarengi seruan tarawih
Minggu, 26 Maret 2023 21:15 WIB