Pembacaan deklarasi antinarkoba oleh ribuan anggota Pramuka Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu 18 Desember 2024, berlangsung dalam Raimuna Kwarcab Pramuka.
Empat poin isi deklarasi itu adalah, menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, menyatakan perlawanan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di manapun berada.
Mendukung sepenuhnya kebijakan BNN republik Indonesia dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dan mengerahkan segala kemampuan dan potensi anggota Pramuka mewujudkan Kabupaten Bogor bersih narkoba.
Kepala BNN Kabupaten Bogor Kombes Pol Anggun Cahyono meyakini pembacaan deklarasi efektif untuk menekan angka peredaran narkoba, khususnya di kalangan generasi muda.
Kepala BNN juga ditanyakan soal penanganan peredaran narkoba di Bogor.
(Antara TV Megapolitan/M Fikri Setiawan/Mutia Mellani/Budi Setiawanto)