Purwakarta, (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, berharap agar rencana kenaikan retribusi sampah tidak memberatkan masyarakat, karena masih wajar dan cukup terjangkau.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Purwakarta Ruslan Subanda, Rabu mengatakan diantara tujuan dasar kenaikan retribusi sampah ialah sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 28/2015., dan akan diberlakukan mulai April 2014. Untuk kenaikan retribusi sampah rumah itu dari Rp2000 menjadi Rp4000 per Kepala Keluarga (KK).
"Kami kira harganya masih terjangkau dan tidak akan memberatkan. Penarikannya akan dilakukan selama sebulan," katanya, di Purwakarta, Rabu.
Ia menyatakan, penarikan retribusi sampah yang baru itu tidak diberlakukan kepada seluruh warga Purwakarta. Tetapi hanya berlaku di wilayah perkotaan dan warga di pasar tradisional.
Mengenai sistem penarikan retribusinya, itu akan dilakukan di masing-masing kelurahan. Dengan begitu, Dinas Kebesihan dan Pertamanan hanya akan mengambil retribusi dari masyarakat yang sudah terkumpul di kelurahan.
Sementara itu, pendapatan asli daerah dari retribusi sampai pada tahun lalu mencapai sekitar Rp700 juta. Dengan kenaikan retribusi ini, target pendapatan dari sektor tersebut naik hingga Rp1 miliar.
Pemkab Berharap Kenaikan Retribusi Sampah Tidak Memberatkan
Rabu, 25 Maret 2015 11:40 WIB
Kami kira harganya masih terjangkau dan tidak akan memberatkan. Penarikannya akan dilakukan selama sebulan."