Bekasi, (Antaranews Bogor) - Aparat Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, berhasil menangkap dua tersangka penganiaya wartawan Harian Radar Bekasi, Randy Yasetiawan (26), yang terjadi pada Kamis (19/2).
"Tersangka dua orang kita tangkap semalam, Jumat (20/2), di Jalan Kartini, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo di Bekasi, Sabtu.
Menurut dia, tersangka yang tertangkap masing-masing berinisial MT (42) dan Pengli (30), sementara satu pelaku lainnya, AG masih dalam pengejaran polisi.
"Tersangka saat ini masih diperiksa untuk proses pendalaman kasus ini," ujarnya.
Kepada polisi tersangka memberikan kesaksian bahwa mereka datang ke lokasi kejadian, Rumah Makan Bumbu Araunah di Jalan Serma Marzuki, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, setelah melihat ada mobil milik saksi Iriansyah yang merupakan Ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Bekasi Utara.
"Tersangka mengaku melihat kendaraan saksi Iriansyah di lokasi kejadian. Karena merasa kenal, lalu masuk ke rumah makan tersebut," ujarnya.
Saat para tersangka masuk, di rumah makan itu sudah ada tiga saksi yakni Iriansyah, Faturohman selaku ketua DPD PAN Kota Bekasi, dan korban Randy yang duduk dalam satu meja.
Kemudian para tersangka bersalaman dengan para saksi dan duduk di meja yang berbeda dalam satu ruangan.
"Karena tersangka mendengar saksi Faturohman bicara terlalu keras, para tersangka secara spontan langsung mendekati korban dan menariknya ke dalam rumah makan hingga terjadi penganiayaan," katanya.
Akibat peristiwa itu, Randy mengalami luka lebam di bagian wajah dan pinggang sebelah kiri.
"Para saksi tidak akan diperiksa sekali ini saja, tapi tidak menutup kemungkinan ada saksi lain," ujarnya.
Tersangka saat ini dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan bersama-sama dengan ancaman penjara lima tahun enam bulan.
Polisi Tangkap Tersangka Penganiaya Wartawan Radar Bekasi
Sabtu, 21 Februari 2015 20:38 WIB
"Tersangka saat ini masih diperiksa untuk proses pendalaman kasus ini,"