Bekasi, (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menghilangkan batasan waktu distribusi sampah DKI Jakarta menuju Bantargebang menyusul adanya instruksi Presiden Joko Widodo.
"Instruksi itu disampaikan langsung Kapolda Metro Jaya kepada unsur Musyawarah Pimpinan Daerah Kota Bekasi di Mapolresta Bekasi Kota pada Sabtu (7/11)," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata di Bekasi, Senin.
Menurut dia, instruksi tersebut berlaku sementara selama kondisi darurat sampah di DKI Jakarta berlangsung pascaaksi penghadangan truk sampah DKI di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pekan lalu.
"Instruksi tersebut menyatakan bahwa distribusi sampah DKI menuju Bantargebang harus dibuka selama 24 jam penuh," katanya.
Menurut politisi PKS itu, Wali KOta Bekasi dan DPRD Kota Bekasi dapat memahami hal itu dan akan patuh terhadap instruksi tersebut.
"Pada prinsipnya kami bersama Wali Kota Bekasi dapat memahami kondisi darurat yang tengah dialami ibukota," katanya.
Namun demikian, kata dia, pebahasan terkait evaluasi kerja sama pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang tetap akan dilanjutkan.
"Sebab sampai saat ini kami belum menerima klarifikasi Pemprov DKI atas sejumlah pelanggaran kerja sama yang mereka lakukan di TPST Bantargebang," katanya.
Pantauan Antara, truk sampah DKI terus berdatangan di Kota Bekasi melalui sejumlah jalur di antaranya Tol Bekasi Barat-Jalan Ahmad Yani-Jalan Siliwangi-Bantargebang, dan Tol Lingkar Luar Jakarta-Jalan Raya Pondokgede-Jalan Cipendawa-Jalan Siliwangi-Bantargebang.
Sejumlah ruas jalan tersebut juga sempat mengalami kemacetan akibat iring-iringan truk sampah DKI, namun dapat diantisipasi oleh aparat Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Bekasi Hapus Batasan Waktu Distribusi Sampah DKI
Selasa, 10 November 2015 10:47 WIB
Instruksi tersebut menyatakan bahwa distribusi sampah DKI menuju Bantargebang harus dibuka selama 24 jam penuh.