Bogor, (Antaranews Bogor) - Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat menjadi peluang untuk pemberdayaan masyarakat desa, dan untuk desa sendiri, karena filosofinya adalah membuat desa maju, sejahtera dan mandiri.
"Hadirnya Undang-Undang tentang Desa ini peluang yang sangat besar sekali untuk pemberdayaan masyarakat desa," kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPSDM KP) Suseno Sukoyono dalam acara Seminar Nasional Penyuluh Perikanan di Kampus Sekolah Tinggi Perikanan, Cikaret, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa.
Suseno menilai, filosofi yang terkandung dalam Undang-Undang Desa sangat cocok dengan apa yang dicita-citakan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), karena peran penyuluh untuk membangun desa.
"Dasar membangun desa tersebut adalah membangun sumber daya manusia yang harus dikembangkan," kata Suseno.
Menghadapi implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, lanjut Suseno, Kementerian Kelautan Perikanan melalui BPSDM KP telah menyiapkan 12.400 penyuluh di seluruh Indonesia.
"Selusuh Indonesia itu tidak hanya Jawa, tapi di luar Jawa dan pulau-pulau terluar yang ada, semua provinsi ada penyuluh. Dan kita bisa mengakses keberadaan para penyuluh ini baik yang PNS, swasta maupun swadaya," kata Suseno.
Dikatakannya, penyuluh sekarang telah melakukan pemberdayaan dan pendampingan kepada masyarakat di pedesaan.
"Terlebih lagi kita saat ini punya program yang mungkin baru pertama kali, ini diluncurkan diuji cobakan bagaimana penyuluh punya Programa Desa, kalau dulu programnya ada di provinsi dan kabupaten, sekarang kita punya programa desa," kata Suseno.
Dijelaskannya, programa desa tersebut seperti program melibatkan partisipatif aktif dari masyarakat. Masyarakat desa tidak hanya sebagai objek tapi juga sebagai sabjek, dilibatkan dalam pembuatan program-program kelautan dan perikanan, khususnya pemberdayaan.
Menurut Suseno, seluruh penyuluh telah siap untuk melaksanakan implementasi undang-undang desa tersebut. Yang perlu perhatian adalah bagaimana berbagai pihak di tingkat desa siap juga dengan program-programnya membangun desa, khususnya desa di pesisir.
"Kita ingin membuktikan desa-desa di pesisir siap menghadapi perubahan dinamika yang disebut ekonomi politik," kata Suseno.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ekologi Manusia IPB, Dr Arif Satria mengatakan, Undang-Undang Desa dapat menjadi peluang atau tantangan tergantung dari cara pandang seseorang.
Menurutnya selama ini desa menjadi ajang eksploitasi oleh orang-orang kota, karena desa kurang kapasitas, kurang berdaya, lemahnya kelembagaan desa dan sektoral.
"Perlu pengembangan terpadu, terintegrasi tidak bisa jalan sendiri. Undang-Undang Desa menjadi penting untuk menyelesaikan masalah sektoral di desa, jangan ada lagi tumpang tindih antara kota dan desa," kata Arif.
Ketua Yayasan Damandiri, Prof Haryono Suyono mengatakan, pengembangan sumber daya manusia, khususnya masyarakat desa, ada beberapa program yang dapat dilakukan salah satunya adalah Posdaya.
"Program ini bertujuan untuk menguatkan fungsi-fungsi keluarga, mendorong keluarga untuk mampu membangun dirinya, sehingga meningkatkan kemampuan keluarga dalam mengatasi berbagai permasalah," katanya.
Sejalan dengan itu, Kepala Pusat Penyuluh Kelautan dan Perikanan, Rina menambahkan, hadirnya undang-undang tersebut dapat membangun desa menjadi maju, mandiri dan sejahtera.
"Dalam Undang-Undang tentang Desa ini penyuluh memiliki peluang sangat besar dalam membantu merancang program desa sesuai dengan kebutuhan, agar maju, mandiri dan sejahtera," kata Rina.
Rina menjelaskan, Undang-Undang Desa memberikan aparat desa untuk merancang desa, melakukan musyawarah desa, mendirikan bank desa, dan merancang program sesuai kebutuhan desa.
Sesuai dengan tugas penyuluh yang memiliki wilayah kerja yakni hamparan dan termasuk desa di dalamnya, sehingga mampu mengetahui persoalan yang ada di desa beserta potensi yang terdapat.
"Para penyuluh ini sebetulnya bisa menjadi salah satu sumber informasi, atau sumber daya yang bisa mengoptimalkan merancang program desa secara bertahap dari tahun ke tahun ini sesuai dengan amanat UU Desa bahwa pengembangan desa melalui pemberdayaan yang mengubah pengetahuan, sikap dan keterampilan masyarakat sehingga sikron antara UU Desa dan peran penyuluh," kata Rani.
Seminar Nasional Perikanan bertajuk "Peran Penyuluh Perikanan dalam Pengembangan Kelautan dan Perikanan Melalui Implementasi Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa" dihadiri sejumlah pemateri diantaranya, Ketua Yayasan Damandiri Prof Haryono Suyono, Kepala Sub Bidang Usaha Ekonomi Keluarga Direktorat Usaha Ekonomi Masyarakat Kementerian Dalam Negeri, Moh Darmodo.
Hadir pula sebagai pembahas Dekan Fakultas Ekologi Manusia IPB Dr. Arief Satria, Kepala Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Dr. Ir. Rina, M.Si, dan Penyuluh Perikanan Teladan Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan Ahmad Rukbi.
UU desa peluang untuk berdayakan masyarakat
Rabu, 8 Oktober 2014 9:50 WIB
"Dasar membangun desa tersebut adalah membangun sumber daya manusia yang harus dikembangkan,"