Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, memangkas pembayaran pajak bagi pengusaha yang bergerak di bidang jasa perhotelan dan restoran/rumah makan sebesar 25 persen untuk meringankan beban pengeluaran akibat dampak pandemi COVID-19.
"Pemkot Sukabumi sudah memberikan insentif untuk jasa-jasa perhotelan, restoran, atau rumah makan dengan mengurangi 25 persen dari nilai pajak yang harus dibayarkan oleh pengusaha di bidang jasa tersebut," kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di Sukabumi, Senin.
Baca juga: Realisasi pajak daerah Sukabumi melebihi target
Pihaknya mengetahui benar bagaimana dampak Virus Corona pada usaha jasa perhotelan dan restoran. Pendapatan kedua bidang jasa itu menurun drastis.
Pengguna jasa hotel dan restoran anjlok karena ada kekhawatiran penyebaran COVID-19 dan penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).
Dampak terbesar, katanya, sektor perhotelan dengan minimnya tamu yang menginap. Kegiatan rapat maupun perayaan/pesta atau acara lainnya biasanya dilakukan di hotel pun hampir 100 persen ditiadakan.
Baca juga: Pemkot Sukabumi tekan kebocoran PAD melalui pajak online
Oleh karena itu, lanjut dia, insentif pengurangan pajak ini tersebut, selain untuk mengurangi beban biaya pengeluaran hotel mulai dari perawatan hingga pembayaran gaji karyawan, juga untuk mencegah usaha tersebut gulur tikar yang bisa berimbas kepada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Meskipun di tengah pandemi, roda ekonomi harus tetap berputar. Untuk itu kami terus mencari solusi yang tepat agar dampak COVID-19 bagi sektor perekonomian bisa diminimalisasi," tambahnya.
Fahmi juga menegaskan Pemkot Sukabumi tidak bisa bekerja sendiri mengatakan dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Seluruh elemen masyarakat, kata dia, harus ikut dan berkewajiban melakukan berbagai antisipasi.
Baca juga: Masuk zona biru Pemkot Sukabumi longgarkan aturan aktivitas perniagaan
Tidak bosan-bosannya orang nomor satu di Kota Sukabumi itu mengimbau agar warganya selalu disiplin dan mematuhi aturan pemerintah mulai dari menggunakan masker, menjauhi keramaian, menjaga jarak fisik, tetap di rumah dan keluar jika ada hal yang penting dan selalu berperilaku hidup bersih dan sehat.
Juga tidak kalah pentingnya, kata dia, di masa pandemi ini warga harus saling tolong menolong untuk membantu warga lainnya, khususnya masyarakat miskin, untuk mengurangi beban penderitaan akibat pandemi ini.
"Dengan kebersamaan kita yakin pandemi ini akan segera berakhir dan Indonesia, khususnya Kota Sukabumi, kembali pulih agar seluruh aktivitas berjalan normal lagi," katanya.
Hotel dan restoran di Kota Sukabumi diberikan potongan pajak sebesar 25 persen
Senin, 25 Mei 2020 20:50 WIB
Pemkot Sukabumi sudah memberikan insentif untuk jasa-jasa perhotelan, restoran, atau rumah makan dengan mengurangi 25 persen dari nilai pajak yang harus dibayarkan oleh pengusaha di bidang jasa tersebut.