Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di tengah pandemi corona melalui sejumlah skema mulai relaksasi kebijakan PPKM hingga pemberian insentif pelaku usaha dan masyarakat.
"Berbagai upaya kami lakukan guna menggenjot perekonomian di Kota Bekasi. Pembukaan pusat perbelanjaan bertahap, restoran, warung makan hingga pelaku UMKM," kata Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah melalui keterangan tertulis di Bekasi, Minggu.
Baca juga: Kota Bekasi tingkatkan ketahanan pangan usaha ekonomi kreatif selama pandemi
Pemkot Bekasi memberikan pengurangan ketetapan dan penghapusan sanksi administrasi pembayaran pajak daerah terhitung mulai 1 September hingga 20 Desember 2021 sebagai pemberian insentif di masa pandemi COVID-19.
"Perekonomian tumbuh bila ada konsumsi atau transaksi ekonomi, untuk itu upaya pertama Pemkot Bekasi adalah membuka kembali pusat-pusat perdagangan dan jasa secara bertahap dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Beberapa upaya juga dilakukan pemerintah daerah antara lain memberikan keringanan pajak dan retribusi kepada pelaku usaha, memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam permodalan baik melalui penyaluran pinjaman bunga rendah maupun bantuan permodalan usaha mikro.
Baca juga: Kota Bekasi perkuat fungsi Kadin pulihkan ekonomi di masa pandemi
Selain permodalan, kata dia, pemerintah daerah memberikan penguatan regulasi berupa sertifikasi halal sektor pangan industri rumah tangga, pelatihan digitalisasi, kerja sama marketplace, serta pembelian produk UMKM.
Sajekti mengatakan berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 973/KEP.425-BAPENDA/IX/2021 pemberian insentif yang dimaksud adalah pengurangan 5-60 persen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran berlaku hingga 20 Desember 2021.
Kemudian pengurangan 5-15 persen pajak reklame dan pajak air tanah serta penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran berlaku hingga 20 Desember 2021. Terakhir penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran yang berlaku hingga 20 Desember 2021 untuk pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak parkir.
Baca juga: Pemkot Bekasi resmikan Pasar Kue Chandrabhaga
"Tercatat, investasi di Kota Bekasi meningkat di triwulan II Tahun 2021 periode April-Juni 2021 sebesar Rp2,3 triliun. Sehingga realisasi investasi sebesar Rp3,2 triliun atau 53 persen dari target investasi Kota Bekasi sebesar Rp6,9 triliun," kata Sajekti.(KR-PRA).
Pemkot Bekasi dorong pertumbuhan ekonomi lewat pemberian insentif pelaku UMKM
Senin, 6 September 2021 6:26 WIB
Berbagai upaya kami lakukan guna menggenjot perekonomian di Kota Bekasi.