Karawang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jabar, meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah selama dua pekan ke depan, untuk menganisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19 di Karawang.
"Libur sekolah tingkat TK/RA, SD hingga SMP ditetapkan mulai 16-28 Maret 2020," kata Bupati setempat Cellica Nurrachadiana, di Karawang, Minggu.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 440/1604/Dinkes tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Virus Corona di wilayah Karawang.
Selain meliburkan kegiatan belajar mengajar, bupati juga meniadakan kegiatan Car Free Day serta aktivitas lainnya yang melibatkan masyarakat banyak.
Baca juga: Pemkab Karawang identifikasi WNA antisipasi penyebaran virus corona
Tak hanya itu, dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan juga diminta menunda kegiatan outing class dan study tour atau sejenisnya.
"Jadi kami berharap semua pihak menunda atau tidak melaksanakan kegiatan mobilisasi/mengumpulkan pegawai/masyarakat dalam jumlah besar," katanya.
Dalam surat edaran juga disebutkan agar para pejabat di lingkungan Pemkab Karawang menunda kegiatan kunjungan kerja atau menerima kunjungan kerja dari daerah lain.
Termasuk apel pagi, upacara dan senam setiap Jumat pagi, itu ditiadakan selama dua pekan ke depan.
Baca juga: Pemkab Karawang akan Membentuk Satgas Corona
"Untuk pelayanan publik di lingkungan pemerintah, itu tetap berlangsung. Tapi bagi petugas pelayanan, diwajibkan menggunakan masker serta menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan cairan antiseptik (hand sanitizer)," kata Cellica.
Penyediaan sarana cuci tangan itu juga harus dilakukan oleh semua pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah dan umum lainnya.
Pemkab Karawang juga liburkan sekolah selama dua pekan cegah corona
Senin, 16 Maret 2020 9:04 WIB
Libur sekolah tingkat TK/RA, SD hingga SMP ditetapkan mulai 16-28 Maret 2020.