Sukabumi (Antaranews Bogor) - Wali Kota Sukabumi M. Muraz mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur pembatasan jam operasional tempat hiburan malam (THM) hingga pukul 24.00 WIB.
"Tujuan dikeluarkannya peraturan tentang pembatasan waktu operasional THM, seperti tempat karaoke dan diskotik, untuk menciptakan suasana Kota Sukabumi yang kondusif, aman, tenteram, dan nyaman," kata Wali Kota M. Muraz di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu.
Menurut dia, pihaknya tidak segan mencabut izin THM yang melanggar peraturan tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau para pengusaha dan pengelola THM untuk mematuhi peraturan tersebut jika tidak ingin izinnya dicabut.
Adapun pengawas pembatasan waktu operasional tersebut, kata Wali Kota, akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi dengan cara melakukan patroli setiap harinya.
Bahkan, secara tegas pemkot tidak akan memberikan atau mengeluarkan izin lagi kepada pengusaha yang ingin mendirikan THM baru dengan alasan jumlahnya saat ini sudah sangat menjamur dan hampir di seluruh kecamatan ada THM, seperti di Kecamatan Warudoyong, Cikoleh, dan Citamiang.
"Oleh sebab itu, kami harus mengambil sikap tegas agar jumlah THM dibatasi yang landasan hukumnya adalah Perwal Sukabumi tentang Larangan Pemberian Izin untuk Pembangunan Minimarket dan THM baru di Kota Sukabumi," tambahnya.
Di sisi lain, selain membatasi jam operasional THM, pihaknya juga membatasi jam operasional minimarket, yakni dalam setiap harinya hanya diperbolehkan beroperasi maksimal selama 10 jam, mulai dari pukul 10.00 sampai dengan 22.00.
Ia menegaskan bahwa tujuan dari pembatasan itu selain untuk menjaga keamanan dan kenyamanan juga untuk memberikan waktu usaha kepada para pengusaha dan pedagang kecil, seperti pedagang kaki lima toko kelontong dan warung.
Selain itu, keberadaan minimarket tersebut dinilai berbagai kalangan kurang menguntungkan bagi masyarakat kelas bawah, terutama bagi pedagang dan pengusaha kecil.
Salah satu contohnya, kata dia, pada saat pengusaha kecil mampu memasarkan produknya untuk dijual di minimarket perputaran modalnya sering terhambat karena perputaran modalnya kurang efektif dan efisien.
Dengan demikian, lanjut dia, para pengusaha tersebut harus menunggu waktu relatif cukup lama, yakni antara satu sampai dua bulan, bahkan ada yang tiga bulan.
"Para pengusaha kecil, sangat bergantung pada perputaran modal yang dimilikinya. Dengan perputaran modal tersebut, jelas sangat merugikan bagi mereka sebab perputaran modalnya menjadi terhambat," kata Muraz.
Pemkot Batasi jam operasional tempat hiburan malam
Sabtu, 17 Mei 2014 20:29 WIB