Karawang (ANTARA) - Bupati Karawang Jawa Barat Aep Syaepuloh memutuskan melarang tempat karaoke beroperasi pada bulan Ramadhan.
"Sebelumnya, kami sudah memberikan toleransi tempat karaoke boleh buka mulai pukul 21.00-24.00 WIB pada bulan Ramadhan dan jangan menjual minuman beralkohol serta memakai pakaian sopan. Tapi ternyata masih yang melanggar, jadi kami putuskan tidak boleh beroperasi," kata Bupati Aep di Karawang, Minggu.
Atas kondisi itu diputuskan untuk melarang seluruh tempat karaoke beroperasi selama Ramadhan. Hal tersebut menjadi keputusan bersama dengan jajaran Muspida Karawang.
"Saya sudah meminta Satpol PP memanggil semua pengelola tempat karaoke dan menyampaikan tak boleh lagi ada karaoke yang buka selama bulan Ramadhan," kata dia.
Baca juga: Tempat karaoke di Karawang boleh beroperasi saat bulan Ramadhan
Jika setelah dilarang tapi masih ada tempat karaoke yang nekat tetap beroperasi, Bupati mengaku akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional karaoke secara permanen.
"Jadi jika setelah dilarang masih ada yang nekat buka, itu beda lagi urusan, langsung kami cabut izin operasionalnya," kata Aep.
Bupati Karawang larang tempat karaoke beroperasi pada bulan Ramadhan
Minggu, 17 Maret 2024 11:04 WIB
Saya sudah meminta Satpol PP memanggil semua pengelola tempat karaoke dan menyampaikan tak boleh lagi ada karaoke yang buka selama bulan Ramadhan.