Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan dua orang pria berinisial Y (38) dan JA (30) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban Reni Rahmawati, warga Kabupaten Sukabumi, yang diberangkatkan ke Guangzhou, China.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan kedua tersangka telah ditangkap dan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.
“Saudara Y dan JA telah memenuhi unsur pasal 4 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1e juncto pasal 56 KUHPidana,” kata Hendra di Bandung, Senin.
Hendra menjelaskan, tersangka Y berperan merekrut, memproses, dan membawa korban ke Guangzhou untuk dieksploitasi secara seksual melalui modus kawin kontrak dengan iming-iming pekerjaan bergaji Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan.
Sementara itu, tersangka JA diduga turut membantu tindak pidana tersebut dengan meminjamkan kendaraan untuk mengantar-jemput korban serta memberikan perantara maupun keterangan guna memuluskan aksi Y.
Hendra menegaskan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih terus melakukan pendalaman, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain. Kedua tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, pada 22 September 2025, penyidik Unit V Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar telah melakukan komunikasi langsung melalui sambungan telepon dengan korban Reni Rahmawati.
Baca juga: Kemendagri apresiasi kinerja Pemkab Sukabumi cegah perdagangan orang
Baca juga: Polres Bekasi gagalkan TPPO sasar anak di bawah umur
