Cibinong (Antara) - Bupati Bogor, Jawa Barat, Rachmat Yasin menegaskan bahwa akta kelahiran anak bisa diproses dengan persyaratan adanya bukti surat nikah.
"Jadi, surat nikah merupakan syarat bagi pembuatan akta kelahiran anak, sehingga wajib dimiliki oleh warga," katanya saat melakukan "saba desa" atau Jumat keliling (Jumling) di Masjid Al-Mabruk, Kampung Cibadak Kaum, Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea, Jumat.
Dalam Jumling itu, Bupati Bogor menyoroti masih adanya warga yang belum memiliki surat nikah.
Karena itu, ia berjanji Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor untuk membantu warga yang belum memiliki surat nikah.
"Kita akan bantu warga yang belum memiliki surat nikah, bekerja sama dengan Kantor Kemenag Kabupaten Bogor melakukan sidang isbat nikah," katanya.
Ia mengemukakan bahwa bagi warga yang tidak mampu sidang isbat tersebut akan digratiskan.
Ditegaskannya bahwa surat nikah tersebut wajib dimiliki oleh setiap warga yang sudah menikah.
Sementara itu, terkait dengan akta kelahiran, ia menyatakan bahwa pada 2014 Pemkab akan membebaskan biaya pembuatannya.
"Jadi, akta kelahiran mulai tahun depan akan digratiskan," katanya menegaskan.
Pada kegiatan tersebut, bupati juga menerima keluhan mengenai buruknya kualitas beras untuk rakyat miskin (raskin).
Menanggapi hal tersebut, Rachmat Yasin menyatakan akan segera mengatasinya.
Pihaknya akan segera memanggil pihak Bulog karena buruknya kualitas beras Raskin dimaksud.
Kepada warga, Bupati Bogor juga meminta bantuan masyarakat untuk bersama-sama membangun Kecamatan Ciampea.
Ia mengatakan bahwa masih banyak yang harus dibenahi di Ciampea, seperti urusan jalan, sekolah, irigasi, dan lain sebagainya.
Atas kunjungan Bupati Bogor, Camat Ciampea Djuanda Dimansyah menyampaikan terima kasih.
"Kehadiran bupati di kampung ini merupakan kebanggaan bagi warga kami," katanya.
Tidak seperti biasanya, pada Jumling kali ini para kaum ibu juga turut memadati masjid, sehingga suasana dialog menjadi dinamis.
Bupati : Akta kelahiran butuhkan bukti surat nikah
Jumat, 22 November 2013 20:45 WIB