Depok (ANTARA) - Direktur Prasarana BPTJ Kementrian Perhubungan, Wisnu Heru Baworo menyatakan Dishub Kota Depok akan memberlakukan aturan ganjil-genap (Ga-Ge) di Jalan Margonda setelah pemilu 17 April 2019.
"Saya sudah dibisikin sama Kadishub Depok (Dadang Wihana) nanti pak akan saya terapkan ganjil genap setelah 17 April," kata Wisnu di Kantor Marketing Podomoro Golf Cimanggis, Depok, Kamis.
Ia mengatakan pemberitahuan oleh Kadishub Kota Depok itu dilakukan kurang dari sebulan yang lalu. Tujuan ganjil-genap katanya untuk mengurai kepadatan lalulintas yang saat ini sering terjadi pada daerah tersebut.
Menurut Wisnu pada penerapan ganjil-genap tersebut juga sudah sesuai dasar hukum untuk penerapan pembatasan kendaraan pribadi adalah Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam pasal 133.
Selain itu dengan adanya penerapan tersebut tentunya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan Ruang Lalu Lintas.
Dengan adanya perkembangan dan tingkat mobilitas yang tinggi pada ruas Jalan tersebut saat ini sudah seringkali terjadi penumpukan kendaraan dan kemungkinan pemberlakuaan ganjil genap tidak hanya saat akhir pekan semata.
Menanggapai hal tersebut Kadishub Kota Depok Dadang Wihana membantahnya. "Belum ada keputusan menerapkan ganjil-genap itu," katanya singkat.
Ia pun enggan menjelaskan secara rinci tentang ganjil-genap tersebut yang pasti saat ini belum ada keputusan penerapan ganjil-genap di Margonda.
Sementara itu Pengamat Perkotaan dan Transportasi, Yayat Supriatna mengatakan dalam perkembangannya Kota Depok seharusnya memiliki banyak alternatif dalam menunjang transportasi yang memadai bagi kelancaran mobilitas masyarakatnya.
Ini dikarenakan Kota Depok merupakan daerah penyangga Jakarta dengan intensitas penduduknya bermata pencaharian di Ibukota Jakarta.
Namun itu belum terlaksana dengan baik, sehingga sering kali terdapat penumpukan pada beberapa ruas jalan seperti Jalan margonda, Jalan Dewi Sartika, dan lain sebagainya.
"Harusnya pemerintah daerah membuat cara agar masyarakatnya dapat terkondisikan dengan memilih angkutan umum daripada kendaraan pribadi," katanya.
Ganjil-genap di Margonda diberlakukan usai Pemilu?
Kamis, 14 Maret 2019 17:32 WIB
Harusnya pemerintah daerah membuat cara agar masyarakatnya dapat terkondisikan dengan memilih angkutan umum daripada kendaraan pribadi.