Bogor (Antara) - Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan selebaran berisikan Keputusan Wali Kota terkait penutupan sementara tempat hiburan malam, rumah billiar, dan tempat sejenisnya selama bulan suci Ramadhan 1434 Hijriah.
Keputusan Wali Kota dengan nomor 300.45-275 tahun 2013 tertanggal 5 Juli menyatakan penutuan tempat hiburan malam berlaku mulai dari 7 Juli hingga 12 Agustus 2013.
"Sesuai instruksi wali kota, penanggung jawab atau pengelola tempat hiburan harus mematuhi keputusan ini," kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bogor Aep Saefudin, di Bogor, Selasa.
Asep mengatakan bila ada pengelola atau penanggung jawab tempat hiburan melanggar surat keputusan yang telah dikeluarkan oleh Wali Kota akan mendapatkan sanksi dengan pencabutan izin tempat usaha atau izin gangguan atau Hinder Ondonnatie (HO) serta sanksi lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dikatakannya keputusan ini dikeluarkan Wali Kota dalam rangka menjamin pelaksanaan bulan Suci Ramadhan di Kota Bogor tetap aman dan kondusif sehingga masyarakat dapat khusyuk menjalankan ibadah puasa.
Selain tempat hiburan malam, pengelola hotel yang memiliki tempat hiburannya juga diminta untuk tutup sementara selama Ramadhan hingga tiga hari Lebaran.
Aep mengatakan pihaknya juga melakukan pengawasan bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya yang betugas memelihara keamanan dan ketertiban umum.
Sesuai keputusan Wali Kota, sejumlah tempat hiburan malam dan sejenisnya yang wajib ditutup sementara selama Ramadhan adalah tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, sanggar dangdut, dan atau musik hidup (live musik).
Surat keputusan ini juga berlaku bagi oertujukan musik hidup (live musik) yang diselenggarakan di hotel, mall, retoran/kafe dan tempat-tempat hiburan lainnya, kecuali pertunjukan musik hidup (live musik yang bernuansa islami).
Penutupan berlaku bagi tempat-tempat yang menyelenggarakan permainan billiard, tempat permainan ketangkasan seperti dingdong, tv game, dan permainan ketangkasan lainnya yang diselenggarakan dengan mengandung unsur perjudian.
Tempat-tempat panti pijat (massage) dan tempat hiburan lainnya yang akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Sementara itu, Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama menyebutkan, selama Ramadhan pihaknya akan menggelar operasi pemberantasan penyakit masyarakat dan siap menindak adanya pelanggaran aturan selama bulan suci.
"Selain melakukan pengawasan secara institusi, kami juga akan berkoordinasi dengan melakukan pengawasan bersama Pemerintah Kota Bogor. Kami ingin pelaksanaan Ramadhan di Kota Bogor aman dan kondusif sehingga masyarakat dapat beribadah secara khusyuk," katanya.
Pemkot Bogor instruksikan penutupan tempat hiburan malam
Selasa, 9 Juli 2013 10:11 WIB
"Sesuai instruksi wali kota, penanggung jawab atau pengelola tempat hiburan harus mematuhi keputusan ini,"