Karawang (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Karawang, Jawa Barat 'mengebut' proyek pembangunan jalan terowongan atau underpass Gorowong di sekitar perlintasan rel kereta api Jalan Surotokunto Warung Bambu agar bisa rampung tepat waktu.
"Saat ini petugas di lapangan masih terus melakukan pekerjaan proyek underpass Gorowong. Pengerjaannya dikebut agar bisa selesai tepat waktu," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Karawang, Rusman, di Karawang, Rabu.
Ia menyampaikan, untuk progres pembangunan underpass Gorowong Warung Bambu yang berlokasi di Kecamatan Karawang Timur itu hingga kini sudah mencapai sekitar 60 persen.
Menurut dia, pekerjaan inti berupa pemasangan box sudah rampung. Seiring dengan hal itu, sisa pekerjaan yang harus diselesaikan relatif lebih mudah dan bersifat penyempurnaan.
Baca juga: Proses pembangunan terowongan Gorowong di Karawang capai 51 persen
Atas hal tersebut, Rusman mengaku optimistis proyek pembangunan underpass Gorowong bisa selesai tepat waktu, sesuai dengan kontrak kerja yang telah ditentukan.
"Insya Allah bisa rampung sesuai target, 20 Desember 2025," katanya.
Pembangunan proyek underpass Gorowong Warung Bambu yang dilaksanakan oleh PT Visindo Maju Sejahtera itu menghabiskan anggaran sekitar Rp13,2 miliar yang bersumber dari APBD Karawang.
Panjang terowongan yang dikerjakan mencapai 12,98 meter dan lebar 8 meter.
Baca juga: Pemkab Karawang bangun underpass Gorowong atasi kemacetan perlintasan kereta
Baca juga: Pemkab Karawang mulai bangun underpass Gorowong atasi kemacetan
Underpass Gorowong dibangun di pertigaan Jalan Surotokunto dengan Jalan Suhud, menghubungkan wilayah Karawang Timur menuju Telukjambe Timur dan Karawang Kota.
Pembangunan underpass Gorowong di antaranya bertujuan untuk mengatasi kemacetan yang sering terjadi di sekitar perlintasan rel kereta api Jalan Surotokunto Warung Bambu. Selain itu, juga dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Rekomendasi tersebut disampaikan supaya perlintasan kereta api atau perlintasan sebidang di daerah itu tidak lagi digunakan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan kemacetan. (KR-MAK)
