Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang memperingatkan segenap pejabat aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah setempat bahwa jabatan bukan barang dagangan namun amanah rakyat yang harus dipertanggungjawabkan melalui kinerja selaku abdi negara.
Hal tersebut ditegaskan Bupati di depan Wakil Bupati dan Pj. Sekda serta asisten, staf ahli, kepala dinas hingga para camat saat memimpin rapat pimpinan membahas evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pembangunan di Ruang Rapat KH. Noer Ali, lantai 4 Gedung Bupati Bekasi.
"Saya tegaskan, jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi adalah amanah, bukan barang dagangan. Jabatan itu gratis, tidak ada biaya, tidak ada imbalan dan tidak ada transaksi dalam bentuk apa pun untuk mendapatkan posisi atau kedudukan," katanya di Cikarang, Rabu.
Dia menekankan seluruh aparatur untuk mampu menjaga integritas, transparansi dan profesionalisme kerja dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut kebijakan rotasi, mutasi maupun promosi pegawai.
Pemerintah Kabupaten Bekasi sedang melaksanakan tahapan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama sekretaris daerah serta delapan jabatan eselon dua yang mengalami kekosongan dengan pendampingan langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengingatkan agar tidak ada oknum maupun para pihak yang mengatasnamakan dirinya, Wakil Bupati, maupun pejabat lain untuk kepentingan mutasi, rotasi maupun promosi jabatan.
Dirinya akan melaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses hukum sesuai ketentuan apabila menemukan ada oknum yang memanfaatkan momentum proses seleksi terbuka untuk kepentingan transaksional atau jual beli jabatan.
"Kita ingin membangun Kabupaten Bekasi dengan sistem merit yang sehat, di mana kinerja, integritas dan kompetensi menjadi dasar penilaian. Maruah pemerintahan harus kita jaga dengan kejujuran dan tanggung jawab moral kepada masyarakat," ujarnya.
Sementara Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaku secara intensif melakukan pendampingan sekaligus pengawasan kepada pemerintah daerah termasuk Pemkab Bekasi melalui instrumen 'Monitoring Controlling Surveillance for Prevention' (MCSP).
"Capaian MCSP seluruh pemda termasuk Kabupaten Bekasi juga dapat diakses masyarakat secara terbuka melalui website jaga.id," ujarnya.
Dirinya mengingatkan agar proses seleksi terbuka jabatan ASN di pemerintahan daerah dapat dilaksanakan secara transparan serta terbebas dari konflik kepentingan.
Dia menilai penyelenggaraan seleksi terbuka jabatan sekretaris daerah dan pejabat eselon dua di Kabupaten Bekasi secara transparan, bebas konflik kepentingan serta berintegritas dapat meminimalisir potensi terjadi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Menurut dia Bupati Bekasi harus bisa memastikan seluruh tahapan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama berbasis kompetensi, kinerja dan kebutuhan organisasi, bukan kedekatan pribadi yang justru menjadi pintu masuk bagi konflik kepentingan.
Kemudian kebijakan menyangkut tata kelola sumber daya manusia mesti benar-benar mencerminkan semangat meritokrasi sekaligus mendukung tercipta birokrasi bersih, efektif dan melayani kepentingan publik.
Budi melanjutkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan panitia seleksi untuk menilai sejauh mana pejabat yang bersangkutan memiliki transparansi dan tanggung jawab moral terhadap jabatan publik yang diemban.
Dengan penerapan prinsip-prinsip tersebut, diharapkan proses seleksi terbuka jabatan di Kabupaten Bekasi menjadi lebih bersih, adil dan berorientasi pada kepentingan publik, bukan kedekatan pribadi maupun hubungan kekerabatan atau nepotisme.
