Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Sopir bus maut yang menyebabkan 21 jiwa tewas dan belasan lainnya terluka akibat kecelakaan yang terjadi Kampung Bantar Selang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat beberapa waktu lalu terancam hukuman enam tahun penjara.
"Dalam waktu dekat sopir tembak bus Jakarta Wisata nomor polisi B 7025 SAG yang terjun ke jurang sedalam 30 meter di Desa/Kecamatan Cikidang berinisial MA (26) akan disidangkan karena berkas penyidikan yang dilakukan Polres Sukabumi sudah P-21," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Sukabumi Gema Wahyudi di Sukabumi, Kamis.
Informasi yang dihimpun, tersangka dijerat dengan pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal hukuman kurangan penjara selama enma tahun dan denda Rp12 juta.
Menurutnya, berkas P-21 yang diajukan kepada Kejari Kabupaten Sukabumi sudah lengkap maka dari itu pihaknya akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Cibadak agar kasus kecelakaan maut yang diduga akibat sopir lalay bisa segera disidangkan.
Sebelumnya, kasus kecelakaan maut ini terjadi pada Jumat, (08/09). Bus yang mengangkut 38 penumpang beserta awak bus itu rencananya akan berwisata ke objek wisata arung jeram di Kecamatan Cikidang.
Namun pada saat masuk Simpang Cikidang dengan asalan sopir bus tersebut akhirnya menyerahkan kemudinya kepada MA yang merupakan kernet dan baru belajar membawa bus. Saat di Bantar Selang, MA tidak bisa mengedalikan kendaraannya karena lokasi yang menikung tajam ditambah berkelok yang akhirnya bus tersebut terjun ke jurang sedalam 30 meter.
Tidak hanya penumpang yang tewas, tetapi sopir bus pun ikut meninggal. MA ditemukan warga sehari pascakecelakaan dengan kondisi penuh luka di tubuhnya dan langsung dibawa ke RSUD Palabuhanratu kemudian dirujuk ke RS Secapa Polri Sukabumi.
Sopir bus maut terancam enam tahun penjara
Kamis, 15 November 2018 19:04 WIB
Berkas sudah lengkap maka akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Cibadak.