Bantul (ANTARA) - Personel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat pelaku pembuangan sampah sembarangan di wilayah tersebut.
"Satpol PP Bantul menangkap empat pelaku pembuang sampah liar di wilayah Kecamatan Kasihan yang saat ini sudah diproses lebih lanjut," kata Kasi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati saat dikonfirmasi di Bantul, Jumat.
Pihaknya tidak menyebut warga mana dari empat pelaku yang terkena OTT pembuangan sampah sembarangan tersebut, namun mereka terjaring aparat gabungan saat melakukan giat OTT pada Kamis (25/9) di beberapa wilayah di Bantul.
"Operasi gabungan yustisi dan non-yustisi tersebut dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga," katanya.
Dia menjelaskan, operasi tersebut dilakukan mulai pukul 03.30 WIB di beberapa wilayah yang rawan pembuangan sampah liar, yaitu di Kecamatan Kasihan pada ruas Jalan Karawitan, Ring Road Selatan, dan Jalan Bibis Raya.
