Pangkalpinang (ANTARA) - Ketua Umum Ikatan Karyawan Timah (IKT) Riki Febriansyah meluruskan isu dan pemberitaan media massa terkait setengah dari total karyawan PT Timah Tbk terancam pemutusan hubungan kerja (PHK), agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Informasi yang berkembang setengah dari 4.000 oran total karyawan PT Timah Tbk terancam di PHK ini bukan berarti perusahaan akan melakukan PHK,” kata Riki Febriansyah di Pangkalpinang, Kamis.
Ia menyatakan pemberitaan yang menyebutkan setengah dari total karyawan PT Timah terancam di PHK ini perlu diluruskan, agar tidak menimbulkan keresahan yang berlebihan.
"Informasi tersebut bukan berarti PT Timah akan melakukan PHK, namun hal tersebut bentuk kewaspadaan manajemen atas tantangan produksi yang sedang dihadapi perusahaan," katanya.
Ia menegaskan IKT terus berkomunikasi dan meyakini bahwa manajemen memiliki komitmen kuat untuk menjaga keberlangsungan usaha dan keberadaan karyawan sebagai aset utama perusahaan.
"Kami siap mendukung upaya manajemen dalam meningkatkan kinerja, produktivitas dan mengoptimalkan perbaikan tata kelola pertimahan serta kepatuhan pada aturan perundang-undangan sehingga potensi PHK dapat dihindari," katanya.
Ia menyatakan IKT terus mendorong agar perusahaan mengambil langkah-langkah solutif, antara lain optimalisasi produksi di wilayah IUP. Pengendalian biaya non-esensial tanpa mengurangi hak-hak dasar karyawan.
Baca juga: PT Timah reklamasi 75,52 hektare lahan bekas tambang
Baca juga: Prabowo minta BUMN sektor SDA diperkuat
