Surabaya (ANTARA) - Pakar Kajian Budaya dan Media Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA) Radius Setiyawan menilai pemerintah perlu mengatur algoritma platform digital untuk melindungi anak di ruang daring menyusul kebijakan pembatasan akun media sosial bagi pengguna anak di Indonesia.
“Masalahnya bukan hanya siapa yang boleh mengakses, tetapi bagaimana algoritma mendorong pengguna terus berada di dalam platform tersebut. Artinya, kalau algoritmanya tidak diatur, pembatasan usia bisa saja hanya menjadi kebijakan simbolik,” ujar Radius di Surabaya, Sabtu.
Pemerintah Indonesia sebelumnya menetapkan kebijakan pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Kebijakan tersebut mencakup sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga gim daring seperti Roblox.
Baca juga: KemenPPPA minta orang tua dampingi anak berselancar di ruang digital
Kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya hingga potensi kecanduan media sosial.
Radius menjelaskan algoritma media sosial pada dasarnya dirancang untuk membuat pengguna bertahan lebih lama di dalam platform. Sistem tersebut bekerja dengan menampilkan konten yang dianggap paling menarik perhatian pengguna, yang kerap bersifat sensasional, ekstrem, atau memancing emosi.
Menurut dia, platform seperti TikTok dan YouTube menggunakan sistem rekomendasi berbasis perilaku pengguna, mulai dari jenis video yang ditonton, interaksi yang dilakukan, hingga durasi menonton. Data tersebut kemudian diproses untuk menyajikan konten yang dinilai paling menarik bagi pengguna.
Baca juga: Ini strategi bagi orang tua dalam mendampingi anak di ruang digital
Pewarta: Willi IrawanUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026