Gianyar, Bali (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia membongkar sindikat laboratorium narkoba mephedrone yang dikendalikan jaringan Rusia di The Lavana De’Bale Marcapada, Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.

Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto saat konferensi pers di Gianyar, Bali, Sabtu, mengatakan keberhasilan pengungkapan tidak pidana ini merupakan hasil dari joint operation atau kerja sama operasi bersama antara BNN RI, Imigrasi, Bea Cukai serta Polda Bali.

"Keberhasilan ini merupakan hasil joint operation antara BNN RI, Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Imigran secara intensif sejak Januari 2026 hingga berhasil mengungkap clandestine lab yang beroperasi di wilayah Gianyar, Bali dan berhasil menangkap dua orang terduga pelaku warga negara Rusia," katanya.

Dalam kasus tersebut BNN mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia yakni NT (perempuan) alias KS dan ST (laki-laki).

Keduanya diduga kuat berperan aktif dalam produksi dan distribusi mephedrone, narkotika jenis party drug yang sangat berbahaya.

Baca juga: BNN dan BKN perkuat ketahanan aparatur negara dari ancaman narkoba

Sementara itu, Plt Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan menjelaskan narkotika golongan I jenis mephedrone sebenarnya sudah beberapa kali diungkap di Indonesia oleh aparat penegak hukum.

Namun bagi BNN sendiri, pengungkapan laboratorium mephedrone dengan jumlah sebesar itu merupakan yang pertama.

“Kalau melihat jumlahnya, ini yang terbesar, yaitu 7,3 kilogram netto,” katanya.

Dalam kasus ini, petugas menangkap dua orang tersangka warga negara Rusia berinisial N dan ST. Keduanya diketahui telah berada di Indonesia sejak Januari 2026.

Roy mengungkap, selama berada di Bali para tersangka memproduksi mephedrone secara mandiri di sebuah lokasi yang dijadikan laboratorium. Aktivitas produksi dilakukan pada malam hari, sekitar pukul 00.00 hingga 04.00 Wita.

Petugas akhirnya berhasil mengungkap kegiatan tersebut pada Kamis (5/3), sekitar pukul 23.45 Wita setelah melakukan pengawasan dan pembuntutan terhadap para tersangka sejak Januari 2026.

Baca juga: BNN tegaskan masyarakat agen perubahan cegah dan berantas narkoba
 



Pewarta: Rolandus Nampu
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026