Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup sejak November 2024 hingga pekan kedua September 2025 menangani 921 perkara lingkungan hidup dengan 845 pelaku usaha mendapatkan sanksi administrasi dan 39 perkara diselesaikan lewat jalur pidana.
Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan di Jakarta, Rabu,menyebutkan data 921 perkara ditangani Deputi Bidang Gakkum KLH/BPLH sejak November 2024 hingga pekan kedua September 2025, meliputi 356 perkara insidental dan 565 perkara reguler, termasuk pengawasan.
Ia menjelaskan 845 pelaku usaha dan kegiatan sudah mendapatkan sanksi administrasi karena pelanggaran aturan tentang ketentuan lingkungan hidup.
Terdapat 18 perkara diselesaikan lewat mekanisme penyelesaian sengketa, 33 perkara ditempuh dengan jalur pidana, dan 12 perkara ditindaklanjuti dengan cara lain.
Selain itu, terdapat 16 pelaku usaha yang perkaranya dilanjutkan oleh instansi daerah dan 24 pelaku usaha yang dinyatakan taat.
Dari mekanisme sanksi administrasi, 460 pelaku usaha sudah dikenakan sanksi dan 385 masih dalam proses. Denda yang sudah dibayarkan sejauh ini Rp84,7 miliar.
Ia mengatakan berdasarkan penyelesaian sengketa lingkungan hidup, pemerintah sudah mendapatkan Rp175 miliar yang termasuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
