Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI dan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres, dalam hal ini ijazah, sebagai dokumen dengan informasi biasa dan tidak mengandung data yang bersifat rahasia.
"Soal kemudian berkelakuan baik, terus kemudian soal tidak pernah menjalani masa hukuman, kemudian lulusnya ijazahnya, itu kan standar-standar informasi bagi seorang warga negara yang sebetulnya saya katakan tidak classified, tidak menjadi sesuatu yang harus disembunyikan," kata Doli di Jakarta, Selasa.
KPU menetapkan sebanyak 16 dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan, yang artinya informasi tersebut tidak bisa dibuka ke publik, kecuali dengan persetujuan capres-cawapres terkait.
Berikut daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang dinyatakan sebagai informasi yang dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan oleh KPU:
1. Fotokopi KTP elektronik dan foto akta kelahiran WNI
2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri.
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU.
4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada KPK.
5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPRt, DPD, dan DPRD.
7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wapres selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945.
11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
