Jakarta (ANTARA) - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), yang di antaranya bertujuan untuk meningkatkan devisa serta keamanan pekerja migran Warga Negara Indonesia (WNI).
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan aturan tentang PPMI perlu segera disesuaikan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto, di mana kini sudah ada kementerian khusus yang menangani urusan tersebut.
"Memang dalam rangka untuk bisa mendapatkan pendapatan, meningkatkan pendapatan negara, pemerintah fokus untuk menggarap kembali soal pekerja migran ini, dan makanya dibentuk kementerian khusus," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan bahwa pekerja migran Indonesia mampu menghasilkan devisa lebih dari Rp250 triliun. Namun selain meningkatkan devisa, Indonesia juga harus menjaga agar WNI di luar negeri bekerja dengan nyaman dan aman.
"Nah, tapi kita juga sama-sama tahu bahwa masalah pekerja migran ini kan masalah juga tidak sederhana gitu. Terakhir baru kejadian, sampai sekarang masih hangat, ada terjadi penembakan dan segala macam gitu," kata dia.
Menurut dia, RUU tersebut akan mengatur agar kualitas pekerja yang dikirim ke luar negeri bisa meningkat. Karena, kata dia, ada berbagai aspirasi bahwa kapasitas pekerja migran Indonesia masih menjadi persoalan.
Baca juga: Kemenham desak tanggung jawab Malaysia atas penembakan pekerja migran