Surabaya (ANTARA) - Polda Jawa Timur menetapkan 42 tersangka pada kejadian kerusuhan di Surabaya pada 29–31 Agustus 2025.
Mereka yang ditetapkan tersangka itu termasuk pelaku pembakaran dan penjarahan di Gedung Negara Grahadi.
“Yang kami temukan dari hasil penyidikan memang ada dugaan, sekali lagi saya ulangi ada dugaan, upaya-upaya oleh kelompok yang berusaha untuk menciptakan kerusuhan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, Jumat.
Baca juga: KDM audiensi dengan rektor se-Jabar
Baca juga: Pelajaran berharga dari demonstrasi di DPR untuk jaga Indonesia
Dari total tersangka, sembilan orang ditetapkan oleh Polda Jawa Timur. Mereka terdiri atas satu orang dewasa dan delapan anak-anak, yang diduga telah merencanakan aksi dengan membuat bom molotov lalu melemparkannya ke sisi barat Gedung Negara Grahadi hingga menyebabkan kebakaran.
Kemudian sebanyak 33 tersangka lainnya ditetapkan oleh Polrestabes Surabaya. Enam di antaranya merupakan anak-anak yang terlibat pembakaran dan penjarahan di Gedung Negara Grahadi, kantor Kepolisian Sektor Tegalsari, 29 pos polisi, serta sejumlah fasilitas umum lainnya.
