Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Polresta Pelabuhan Tanjung Perak dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I memberikan pembinaan untuk 11 anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang terlibat kerusuhan suporter di Jembatan Suramadu setelah laga final Championship Series Liga 1 di Madura.
"Kami menjamin melakukan pembinaan untuk anak-anak. Sehingga ke depan anak-anak ini memiliki wawasan kebangsaan dan attitude (perilaku) yang baik dalam menjaga persatuan," ucap Cak Eri, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis di Surabaya, Kamis.
Cak Eri dengan tegas meminta kesebelas ABH tersebut untuk berbakti kepada orang tua serta tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Saya memaafkan mereka, karena saya melihat masa depan mereka masih panjang. Karena bagaimanapun masa depan mereka adalah tanggung jawab saya sebagai Wali Kota Surabaya. Saya pastikan mereka tidak akan pernah melakukan hal ini lagi," ujarnya.
Selain itu, dirinya berharap apabila muncul konten atau informasi negatif di media sosial, suporter bola diharapkan tidak mudah terpancing agar tidak terpecah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Khususnya, kata dia, dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-97 Persebaya pada 18 Juni 2024.
"Sebentar lagi Persebaya akan ulang tahun ke-97, saya berharap ini menjadi pemantik semuanya, untuk selalu berbuat kebaikan, jangan sampai ternodai lagi. Kalau di media sosial saling memprovokasi, saya berharap Arek-Arek Suroboyo tidak terprovokasi," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Prasetya mengatakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, pihaknya membuka ruang mediasi atau yang dikenal sebagai istilah diversi terhadap ABH.
Sementara untuk 11 ABH yakni TST (17), SBA (17), MNA (17), ABS (17), MAR (16), FPS (16), MRA (17), RPPS (15), MAF (17), QA (16) dan NRF (15).
Namun, dalam proses tersebut terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, yakni perbuatan yang dilakukan dengan ancaman pidana kurang dari tujuh tahun dan perbuatan tidak dilakukan berulang.
“Kami mendapat kabar dari Kepala Bapas bahwa 11 anak (ABH) ini juga belum pernah melakukan perbuatan pidana. Kemudian dari hasil asesmen direkomendasikan untuk dilakukan diversi,” ucapnya.
Berdasarkan hasil mediasi tersebut, pihaknya bersama Pemkot Surabaya dan Bapas Kelas I bersepakat untuk memaafkan 11 ABH.
“Sudah disampaikan oleh Bapak Kapolres Tanjung Perak, kami dari kepolisian memaafkan dan dari Pemkot Surabaya juga memaafkan 11 ABH dan tidak dilakukan ganti rugi barang yang telah dilakukan pengerusakannya,” ujarnya.
Pascakerusuhan di Suramadu setelah laga final Championship Series Liga 1 di Madura, pada Minggu (30/5), Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah menetapkan 18 tersangka, 11 diantaranya masih anak-anak.
Tujuh tersangka yang ditahan antara lain A (19), MZ (26), BRZ (18), NF (18), ADR (21), YW (24) dan MST (21).
Sementara untuk 11 ABH yakni TST (17), SBA (17), MNA (17), ABS (17), MAR (16), FPS (16), MRA (17), RPPS (15), MAF (17), QA (16) dan NRF (15).