Kulon Progo, DIY (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menilai keramahan pengolahan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Banyuroto, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, sangat baik.
Hanif Faisol Nurofiq di Kulon Progo, Sabtu, mengatakan secara umum, Kabupaten Kulon Progo tidak termasuk dalam diberikan paksaan penanganan sampah dari Kementerian Lingkungan Hidup.
"Artinya, keramahan pengolahan sampah masih dalam tahapan ditolerir. Namun demikian, secara teknis secara statistik, kita perlu terus pengembangan penanganan sampah di bagian hulu dan menengah," kata Hanif Faisol Nurofiq usai meninjau TPA Banyuroto.
Ia mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup berkolaborasi dengan Bupati Kulon Progo dan jajarannya untuk penanganan sampah di bagian tengah dan mendorong penanganan sampah di hulu, sehingga demikian, sampah yang tidak masuk ke TPA terkelola dengan baik.
Baca juga: Zulhas pangkas perizinan pengolahan sampah jadi energi listrik
Baca juga: Pemkot Semarang berupaya perbanyak tempat pengolahan sampah di wilayah permukiman
Terkait isu-isu penimbunan sampah yang dilakukan oleh kabupaten/kota di sekitar Kulon Progo, lanjut Hanif Faisol, Kementerian Lingkungan Hidup telah memberikan arahan ke bupati supaya bersikap tegas karena sampah menjadi tanggung jawab bupati.
"Tidak boleh ada sampah yang bergerak tanpa mandat, tanpa perintah bupati. Semua yang membuang sampah tanpa mandat bupati, itu bisa dikatakan ilegal yang artinya ada pidananya," katanya.