Jakarta (ANTARA) - Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW bukan sekadar mengenang kelahiran seorang tokoh besar, nabi akhir zaman yang membawa perubahan pada kehidupan dan peradaban umat manusia, tetapi juga menjadi momentum untuk meneladani nilai-nilai luhur yang beliau ajarkan.
Salah satu aspek penting yang sering luput dari perhatian, terutama pada momen Maulid Nabi, adalah konsep ekonomi yang Rasulullah bangun berbasis keadilan, kejujuran, dan inklusivitas.
Dalam konteks dunia modern yang diwarnai oleh ketimpangan, eksploitasi, dan eksklusi ekonomi, momen Maulid Nabi mengajak kita meneladani Rasulullah menjadi relevan dan mendesak.
Dalam situasi seperti ini, keteladanan Rasulullah SAW menjadi cahaya penuntun. Ia tidak hanya mengajarkan spiritualitas, tetapi juga membangun sistem ekonomi yang berkeadilan dan inklusif. Di pasar Madinah, Rasulullah menolak praktik monopoli dan intervensi harga yang merugikan rakyat kecil, serta mendorong perdagangan yang jujur, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama, bukan sekadar akumulasi kekayaan segelintir orang.
Rasulullah juga menekankan pentingnya distribusi kekayaan melalui zakat, yang bukan hanya ritual ibadah, tetapi juga mekanisme sosial untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun anggota masyarakat yang terabaikan. Dalam masyarakat yang ia bangun, perempuan diberi hak ekonomi, budak diberdayakan, dan kaum miskin dilibatkan dalam pembangunan.
Prinsip ekonomi Rasulullah
Rasulullah SAW bukan hanya seorang nabi, tetapi juga seorang pedagang sukses, sebelum masa kenabian. Beliau dikenal sebagai pribadi yang jujur (shiddiq), dapat dipercaya (amanah), dan berintegritas tinggi dalam bertransaksi. Pasar Madinah yang ia tata, setelah hijrah, menjadi contoh nyata bagaimana ekonomi bisa tumbuh, tanpa menindas, dan bagaimana regulasi pasar bisa berpihak pada keadilan.
Dalam membangun tatanan ekonomi yang adil, Rasulullah SAW memberikan teladan melalui sejumlah prinsip fundamental. Pertama, melarang praktik riba dan segala bentuk eksploitasi, karena hal itu merusak keseimbangan ekonomi dan menindas pihak yang lemah. Sistem yang dibangun mendorong keuntungan wajar, bukan keuntungan yang merugikan.
Kedua, Rasulullah menekankan transparansi dan kejujuran dalam perdagangan, dengan mengingatkan pentingnya keadilan dalam takaran dan timbangan, serta melarang segala bentuk penipuan dan manipulasi harga.
Ketiga, menciptakan pasar terbuka yang bebas dari monopoli, seperti Pasar Madinah yang menjadi simbol keadilan ekonomi, di mana setiap orang dapat berdagang, tanpa pungutan, tanpa intervensi harga, dan tanpa dominasi kelompok tertentu.
Keempat, Rasulullah menegaskan peran zakat sebagai instrumen distribusi kekayaan, bukan sekadar ibadah ritual, tetapi mekanisme sosial untuk memastikan kekayaan tidak hanya berputar di kalangan elit tertentu, namun menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Prinsip-prinsip ini membentuk fondasi ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.
Prinsip-prinsip ekonomi Rasulullah SAW, seperti larangan riba, kejujuran dalam perdagangan, pasar terbuka tanpa monopoli, dan distribusi kekayaan melalui zakat, sejatinya sangat selaras dengan semangat ekonomi kerakyatan yang menjadi salah satu fondasi pembangunan di Indonesia.
Meneladani Rasulullah, ekonomi kerakyatan di Indonesia dapat diperkuat dengan memastikan bahwa akses terhadap modal dan pasar terbuka luas bagi semua kalangan, terutama kelompok miskin dan rentan. Larangan riba dapat diterjemahkan ke dalam pengembangan pembiayaan mikro syariah yang tidak menjerat pelaku usaha kecil dengan bunga tinggi, melainkan memberikan ruang tumbuh melalui skema yang adil dan berkelanjutan.
Dengan mengadopsi nilai-nilai ekonomi Rasulullah, sistem ekonomi kerakyatan Indonesia tidak hanya akan menjadi lebih berkeadilan dan inklusif, tetapi juga berjiwa, karena berpijak pada prinsip kemanusiaan, solidaritas, dan keberkahan. Ini bukan sekadar strategi ekonomi, tetapi juga jalan spiritual menuju pembangunan yang memuliakan manusia dan menjaga keseimbangan sosial.
Dalam kerangka ini, konsep al-‘adl (keadilan) dan al-ihsan (kebaikan) menjadi pilar utama dalam membangun sistem ekonomi yang sehat. Keadilan menuntut adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, sedangkan kebaikan artinya mendorong sikap empati dan kebaikan sosial yang melampaui sekadar keadilan formal.
Kedua nilai ini melahirkan tatanan ekonomi yang memberi ruang bagi yang lemah untuk tumbuh dan tidak meninggalkan kelompok rentan; menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat, agar kebebasan berusaha tidak mengorbankan kepentingan publik; serta mendorong tanggung jawab sosial dari yang mampu kepada yang membutuhkan, melalui instrumen, seperti zakat, infak, dan wakaf.
Prinsip ini bukan hanya gagasan modern, tetapi telah dicontohkan secara nyata oleh Rasulullah SAW dalam membangun masyarakat Madinah yang berkeadilan. Beliau memberikan teladan inklusivitas melalui berbagai tindakan nyata.
Pertama, pemberdayaan kaum miskin dan budak menjadi prioritas, di mana Rasulullah mendorong pembebasan budak dan memberikan mereka ruang untuk berkembang secara ekonomi dan sosial.
Kedua, dalam masyarakat yang sangat patriarkal saat itu, beliau memperjuangkan perlakuan adil terhadap perempuan, dengan memberikan hak waris, hak kepemilikan, dan hak berdagang, sebuah revolusi sosial yang mengangkat martabat perempuan sebagai pelaku ekonomi.
Ketiga, Rasulullah membangun sistem ekonomi yang berbasis komunitas, bukan dominasi elite, dengan mendorong partisipasi aktif masyarakat lokal dalam perdagangan dan produksi. Semua ini menunjukkan bahwa inklusivitas bukan sekadar wacana, melainkan praktik nyata yang menempatkan keadilan, partisipasi, dan pemberdayaan sebagai inti dari pembangunan ekonomi.
*) Dr M Lucky Akbar adalah Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Jambi, Kementerian Keuangan
