Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberlakukan penetapan tarif jalan akses "dry port" atau pelabuhan darat di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mulai 28 Agustus 2018.
"Tepat pukul 00.00 WIB, tarif untuk akses menuju `Dry Port` Cikarang kami mulai berlakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," kata Humas PT Jasa Marga, Dwimawan Heru dalam siaran pers yang diterima Antara di Bekasi, Kamis.
Menurut dia, tarif yang berlaku nanti tertuang dalam Kepmen PUPR Nomor 561/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol di Jalan Akses "Dry Port" Cikarang Sebagai Bagian dari?Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Menurut Dwimawan, aturan ini ditetapkan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta, Senin (20/8).
Sesuai dengan Kepmen No 561/KPTS/M/2018, sejumlah golongan kendaraan bermotor yang dikekanakan tarif lintas di Tol Jakarta-Cikampek di antaranya kendaraan I jenis sedan, jip, pick up/truk kecil dan bus.
Selanjutnya kendaraan golongan II jenis truk dengan dua gandar, golongan III jenis truk dengan tiga gandar, golongan IV truk dengan empat gandar dan golongan V truk dengan lima gandar.
Pengguna jalan tol yang menuju Cikarang `dry port` akan melakukan pembayaran di Gerbang Tol Cikarang Utara dengan besaran tarif sesuai ketentuan.
"Masing-masing golongan adalah golongan I Rp4.500, golongan II dan III Rp6.500 serta golongan IV dan V Rp9.000 per unit," katanya.
Salah satu poin dalam Kepmen tersebut juga menyatakan, PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebagai pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek, berhak menolak masuknya atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batas muatan sumbu terberat di Gerbang Tol (GT) terdekat jalan tol.
"Pelaksanaan peraturan dan pengendalian pengawasan batasan muatan sumbu terberat dikerjasamakan dengan Kementerian Perhubungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jalan akses "Dry Port" Cikarang panjangnya 3,06 kilometer yang merupakan perpanjangan pintu gerbang Pelabuhan Internasional Tanjung Priok.
Jalan akses ini, kata Dwimawan, akan mengurangi kelebihan kapasitas Pelabuhan Tanjung Priok dan mengurai antrean truk di Jalan Tol?Jakarta-Cikampek.
Kemen PUPR berlakukan tarif akses pelabuhan darat Cikarang
Kamis, 23 Agustus 2018 14:02 WIB
Tepat pukul 00.00 WIB, tarif untuk akses menuju dry port Cikarang kita mulai mulai berlakukan.