Kota Jambi (ANTARA) - Sebanyak 25 narapidana resiko tinggi asal Jambi dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah karena memiliki catatan buruk selama menjalani masa hukuman.
"Benar, sudah dipindahkan. Jumlah nya ada 25 orang," kata Kakanwil Ditjenpas Jambi, Hidayat, di Jambi, Minggu.
Pemindahan dilakukan pada hari Jumat lalu (22/8). Berasal dari berbagai Lapas yang tersebar di Provinsi Jambi. Pemindahan dilakukan serentak, melalui Lapas Kelas IIA Jambi.
Hidayat merinci, dari 25 narapidana tersebut, 21 orang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perkara Narkotika, empat lainnya kasus pembunuhan.
Pemindahan tersebut berdasarkan instruksi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Yang diteruskan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi.
Narapidana yang di kirim ke Nusakambangan merupakan warga binaan bermasalah selama menjalani hukuman. Hal itu berdasarkan catatan dari internal pemasyarakatan dan aparat penegak hukum.
