Cirebon (ANTARA) - Komisi III DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat, mendorong pemerintah daerah setempat mempercepat langkah reaktivasi terhadap sekitar 12 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang dinonaktifkan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon Yusuf dalam keterangannya di Cirebon, Jumat, mengatakan penonaktifan tersebut bisa terjadi akibat penyesuaian Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurutnya, proses reaktivasi tidak dapat dilakukan secara otomatis, tetapi memerlukan eviden atau bukti kelayakan dari peserta.
“Validasi data menjadi kunci agar peserta dapat kembali memperoleh hak layanan kesehatan,” katanya.
Ia menyebutkan dari sekitar 12 ribu peserta nonaktif, baru 900 orang yang diajukan untuk reaktivasi. Dari jumlah tersebut sekitar 300 dalam proses, 150 telah ditanggung melalui APBD, dan delapan orang kembali dibiayai oleh APBN.
Pihaknya menegaskan pentingnya percepatan penanganan agar tidak terjadi kekosongan akses layanan kesehatan di masyarakat.
“Khususnya bagi kelompok rentan yang sebelumnya telah terdaftar sebagai penerima manfaat,” ujarnya.
Komisi III, lanjut Yusuf, merekomendasikan pelaksanaan Musyawarah Kelurahan (MusKel) secara sistematis untuk mempercepat proses pembaruan data sosial ekonomi masyarakat.
