Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, fokus menekan angka pernikahan dini melalui beragam kegiatan konseling, pemberdayaan, hingga menjalin kolaborasi lintas perangkat daerah, termasuk melibatkan peran aktif sejumlah unsur masyarakat terkait.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi Titin Fatimah mengaku fenomena pernikahan usia dini atau di bawah umur masih menjadi persoalan serius di wilayah itu.
"Kasus ini sebagian besar melibatkan anak-anak perempuan sebagai pihak yang menikah di usia muda," katanya di Cikarang, Sabtu.
Dia menyebut salah satu faktor utama penyebab pernikahan dini adalah kehamilan di luar nikah. Fakta sejumlah kasus di lapangan, usia calon mempelai pria biasanya sudah matang namun untuk mempelai perempuan masih di bawah 18 tahun.
Kondisi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang menetapkan batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan dan laki-laki 19 tahun.
"Ada anak perempuan yang menikah di usia 16 tahun, ada juga yang 17 tahun. Pernikahan ini biasanya disebabkan faktor accident, hamil di luar nikah," katanya.
Pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Bekasi melalui penandatanganan nota kesepahaman guna menekan angka pernikahan dini di masyarakat.
Kerja sama ini turut melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kerja sama tersebut bertujuan memastikan kesiapan fisik, mental, dan ekonomi bagi masyarakat yang belum memenuhi usia minimal untuk menikah.
"Kami hanya memberikan rekomendasi terkait kelayakan psikologis dan mental pasangan, sedangkan Dinas Kesehatan menilai kesiapan fisik reproduksi. Namun, keputusan akhir tetap berada di Pengadilan Agama," katanya.
Merujuk data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Cikarang, jumlah permohonan dispensasi kawin menunjukkan peningkatan dari 12 permohonan sepanjang 2024 menjadi 16 permohonan dispensasi pada periode Januari-Juni 2025.
Pihaknya juga terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami arti penting memiliki kesiapan cukup sebelum menjalani kehidupan rumah tangga.
"Salah satu yang kami lakukan adalah dengan membentuk Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga) yang bertujuan membekali orang tua dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam mengasuh anak serta mempererat hubungan antara orang tua dan anak," katanya.
Baca juga: Menteri Kesehatan sebut pernikahan usia anak picu bayi lahir kerdil
Baca juga: Pernikahan dini berisiko picu gangguan kesehatan mental
Baca juga: Orang tua berperan krusial dalam upaya cegah pernikahan dini
