Karawang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kabupaten Karawang, Jawa Barat meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas dan keberadaan orang asing dengan mendatangi kawasan industri di wilayah Karawang.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Candra Wahyu Hidayat di Karawang Jumat menyampaikan, kegiatan peningkatan kewaspadaan terhadap aktivitas dan keberadaan orang asing dilakukan dengan menggiatkan operasi Wira Waspada.
Ia menyampaikan, Kantor Imigrasi Karawang mendatangi sebuah perusahaan di Kawasan Industri Suryacipta, pada Rabu (16/7), dalam upaya kegiatan pengawasan keimigrasian melalui operasi Wira Waspada.
Dalam operasi itu, petugas Kantor Imigrasi Karawang memeriksa dokumen keimigrasian puluhan tenaga kerja asing di perusahaan tersebut.
"Ada 24 tenaga kerja asing yang diperiksa," katanya.
Sesuai dengan pemeriksaan itu, tidak ditemukan tenaga kerja asing yang melanggar 4 keimigrasian. Seluruh tenaga kerja asing yang diperiksa itu memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan bekerja sesuai dengan izinnya.
"Selain pemeriksaan, kami juga memberikan edukasi terhadap pihak perusahaan agar dapat melakukan kewajibannya, yakni melaporkan aktivitas serta keberadaan tenaga kerja asing di setiap bulannya," kata dia.
Menurut dia, sebagai upaya untuk menjaga tegaknya kedaulatan negara, sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang telah melakukan 12 kali tindakan administratif keimigrasian.
Tindakan itu berupa pendeportasian, penangkalan, serta pendetensian kepada warga negara asing yang terbukti melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Januari hingga April 2025, terdapat empat warga negara asing yang dideportasi, sebagai bagian dari penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian
Keempat warga negara asing tersebut berasal dari negara berbeda dan memiliki pelanggaran yang bervariasi. Seperti warga negara asing dari Bangladesh dinyatakan melanggar karena tidak memiliki paspor.
Kemudian ada pula warga negara asing asal Pakistan yang tidak memiliki izin tinggal yang sah. Lalu warga negara asing asal China dideportasi karena over stay atau tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan. Selanjutnya warga negara asing asal Malaysia, masuk ke Indonesia untuk mengurus hak waris pertanahan dan diketahui masih menyimpan KTP Indonesia. (KR-MAK)
