Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen untuk terus memperkuat pemeriksaan kepatuhan terhadap norma penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker Rinaldi Umar, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengingatkan pentingnya komitmen perusahaan pengguna TKA dalam mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

"Perusahaan wajib memberikan perlindungan kepada TKA melalui sistem jaminan sosial nasional, serta menjamin hak pekerja lokal untuk memperoleh alih teknologi dan budaya kerja yang baik dan sehat," kata Rinaldi.

"Dengan kepatuhan tersebut, diharapkan tercipta iklim kerja yang kondusif antara pekerja, perusahaan, masyarakat, dan negara," ujar dia menambahkan.

Baca juga: KPK telah sita 18 bidang tanah seluas 4,7 hektare terkait kasus RPTKA Kemenaker

Baru-baru ini, Kemnaker melakukan sejumlah pengawasan terkait hal tersebut di beberapa wilayah.

Kemnaker melalui Pengawas Ketenagakerjaan bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pemeriksaan di PT WNI, Bahomotefe, Morowali, Sulawesi Tengah.

Rinaldi mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, tim pengawas menemukan sejumlah ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

"Tim menemukan 37 TKA yang bekerja di PT WNI hanya menggunakan izin tinggal khusus (ITK) tanpa RPTKA, 6 TKA dengan visa kedaluwarsa, serta 1 TKA yang tidak dapat menunjukkan dokumen visa," ujar Rinaldi.

Baca juga: Kemnaker transformasi birokrasi dan antikorupsi



Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026