Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil aparatur sipil negara atau pegawai di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ACZ, ASN Kemenaker yang pernah menjabat sebagai Subkoordinator di Direktorat PPTKA Kemenaker," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.
Selain itu, lembaga antirasuah juga memanggil tiga orang saksi lainnya, yakni SHM selaku pekerja lepas di PT Belitung Makmur Mandiri pada 2023–2024, serta JF dan S selaku agen tenaga kerja asing (TKA).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ACZ merupakan Subkoordinator Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Sektor Industri Kemenaker Ali Chaidar Zamani.
Sementara itu, KPK sempat memeriksa dua orang mantan Subkoordinator di Direktorat PPTKA Kemenaker atas nama Mustafa Kamal dan Eka Primasari sebagai saksi kasus tersebut pada Kamis (11/9).
Pada pemeriksaan tersebut, KPK mendalami penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA, serta uang THR tiap tahun yang diterima hampir seluruh pegawai pada Direktorat PPTKA yang uangnya diduga berasal dari para agen TKA.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
