Purwakarta (Antaranews Megapolitan) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, memusnahkan ratusan surat suara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Purwakarta yang rusak.
"Pemusnahan surat suara yang rusak itu dilakukan dengan cara dibakar. Ada 601 lembar surat suara yang dimusnahkan karena rusak," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat Ramlan Maulana, saat dihubungi di Purwakarta, Selasa.
Ia mengatakan, surat suara Pilkada Purwakarta itu dinyatakan rusak karena terkena tinta, foto pasangan calon tidak jelas (blur) serta mengalami kerusakan lainnya.
Artinya, pemusnahan surat suara yang rusak tersebut sudah melalui proses sortir dan dinyatakan tidak sah untuk digunakan.
Pemusnahan 601 lembar surat suara Pilkada Purwakarta dilakukan secara langsung oleh Ketua KPU Purwakarta, Ramlan Maulana didampingi Panwaslu Purwakarta, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Purwakarta dan pihak kepolisian setempat.
Meski terdapat ratusan lembar surat suara yang rusak dimusnahkan, tapi itu tidak mengurangi jumlah surat suara yang dibutuhkan pada Pilkada Purwakarta.
Dikatakannya, surat suara yang rusak itu telah dilaporkan ke KPU Jabar, selanjutnya dilakukan penggantian surat suara.
Untuk surat suara yang bagus atau tidak mengalami kerusakan, itu telah di distribusikan ke seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Purwakarta untuk selanjutnya disebar ke masing-masing TPS.
KPU Purwakarta musnahkan ratusan surat suara rusak
Selasa, 26 Juni 2018 20:13 WIB
Ada 601 lembar surat suara yang dimusnahkan karena rusak.