Badung (ANTARA) - Gubernur terpilih Bali Wayan Koster sepakat memberikan insentif bagi pihak yang membantu pemerintah daerah mengumpulkan pungutan wisatawan mancanegara.
Koster setelah pleno penetapan oleh KPU Bali di Badung, Kamis, mengatakan perlu dilakukan perubahan pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing
“Sangat setuju, makanya perlu dilakukan perubahan perda, sedang berproses,” kata dia.
Munculnya keinginan pemberian insentif berawal dari masukan DPRD Bali, dimana pungutan wisman yang sebesar Rp150.000 sejak Februari 2024 belum juga optimal, bahkan jumlah yang terkumpul kurang dari separuh jumlah kedatangan wisatawan asing.
Inisiatif pemberian insentif bagi stakeholder yang membantu pemerintah daerah mengumpulkan pungutan wisman ini untuk merangsang lebih banyak lagi pendapatan dari kebijakan tersebut.