Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan bahwa terdapat 21 provinsi yang menetapkan kepala daerah hasil Pilkada 2024 pada Kamis ini.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Jakarta, Kamis, menjelaskan penetapan kepala daerah dapat dilaksanakan menyesuaikan ada atau tidaknya permohonan perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Ke-21 provinsi tersebut, yakni Aceh, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, Sumsel, Bengkulu, Lampung, Banten, Jakarta, Jabar, Bali, NTB, NTT, Kalbar, Kalsel, Kaltara, Gorontalo, Sulbar, Maluku, dan Papua Barat.
KPU mencatat 21 provinsi itu, termasuk 275 kabupaten/kota, tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pilkada di MK, sehingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih.
Selain itu, terdapat 23 perkara perselisihan hasil pilkada gubernur dan wagub di 16 provinsi, 238 perkara perselisihan hasil pilkada bupati dan wakil bupati, dan 49 perkara wali kota dan wakil wali kota, tersebar di 233 kabupaten/kota.