Mataram (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) wilayah Nusa Tenggara Barat melaporkan tiga persoalan krusial tentang perusakan lingkungan ke Jaksa Agung Republik Indonesia.
"Ketiga kasus ini mencerminkan bagaimana tambang ilegal dan eksploitasi sumber daya alam di NTB yang tidak hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merupakan bagian dari jaringan mafia yang melibatkan berbagai aktor, termasuk pemangku kebijakan dan korporasi," kata Direktur Walhi NTB Amri Nuryadin di Mataram, Jumat.
Menurut Amri, tanpa tindakan tegas dari penegak hukum, eksploitasi ini akan terus berlangsung, merampas hak masyarakat, dan menghancurkan lingkungan.
Adapun tiga kasus yang dilaporkan Walhi NTB ke Jaksa Agung RI adalah kerusakan ekosistem terumbu karang di kawasan konservasi Gili Matra, Kabupaten Lombok Utara, yang diduga diakibatkan adanya aktivitas yang tidak berkelanjutan serta lemahnya pengawasan.
Persoalan kedua perihal praktik pertambangan ilegal di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.
Persoalan ketiga terkait maraknya aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Lombok Timur yang berdampak serius pada perubahan lanskap, pencemaran sungai, serta meningkatnya risiko bencana ekologis bagi masyarakat sekitar.
Walhi NTB melaporkan tiga persoalan lingkungan ini ke Jaksa Agung bersama 17 pengurus Walhi dari berbagai wilayah, seperti Sumatra, Kalimantan, dan Bali-Nusa Tenggara-Maluku-Papua.
Dari laporan tersebut, terhimpun 47 kasus dugaan kejahatan lingkungan hidup dan potensi korupsi.
Baca juga: Walhi: Mayorita perusahaan sawit Aceh belum cerminkan prinsip keadilan lingkungan hidup
Baca juga: Walhi beberkan penyebab bencana berulang