Purwakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung melarang masyarakat ngabuburit di sepanjang jalur rel kereta api karena berbahaya serta melanggar ketentuan yang berlaku.
"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jalur kereta api sebagai tempat ngabuburit, bersantai menunggu waktu berbuka puasa, karena ini sangat berisiko" kata Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung Kuswardojo, dalam keterangannya yang diterima di Purwakarta, Selasa.
Ia menyampaikan selama bulan Ramadhan, sering didapati jalur rel kereta api menjadi tempat berkumpulnya masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, untuk menunggu waktu berbuka puasa.
Menurut dia, kegiatan tersebut sangat berisiko karena jalur rel kereta api bukanlah area publik, melainkan zona terbatas yang diperuntukkan hanya untuk operasional kereta api.
Baca juga: KAI Daop 2 Bandung catat lonjakan pemesanan tiket mudik Lebaran di akhir Maret 2025
Baca juga: KA Parahyangan terapkan tarif tiket berdasar jarak penuhi keinginan masyarakat
PT KAI Daop 2 Bandung terus berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar jalur rel dan patroli di berbagai titik rawan guna mencegah masyarakat beraktivitas di sekitar jalur rel.
Selain itu, pihak KAI Daop 2 Bandung juga terus berkoordinasi dengan aparat kewilayahan setempat untuk menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan demi keselamatan bersama.
Disebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur kereta api merupakan ruang manfaat perkeretaapian yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain selain transportasi kereta api. Sesuai dengan pasal 181 jo 199 UU 23 Th 2007, masyarakat yang melanggar dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Baca juga: KAI Daop 2 Bandung amankan barang tertinggal senilai Rp2 miliar lebih pada 2024
KAI Daop 2 Bandung mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga keselamatan dengan tidak beraktivitas di jalur rel demi menjaga keselamatan bersama.
Apabila menemukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur rel, masyarakat dapat segera melaporkannya ke petugas KAI terdekat.
"Kami mengajak masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dengan tidak bermain, berjalan, atau melakukan aktivitas lain di jalur rel dan saling mengingatkan jika di dapati ada seseorang atau sekelompok orang yang berada di jalur kereta api yang bukan peruntukkannya," katanya.