Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp1,8 miliar dari penindakan terhadap 10 kapal diduga melakukan pelanggaran alih muat ikan (transhipment) di Laut Arafura.
"KKP mengamankan 10 kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Tual. Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran alih muat atau transhipment senilai Rp1,8 miliar dengan kapal pengangkut berinisial KM MS 7A di Laut Arafura," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Ipunk menyebutkan bahwa kapal-kapal tersebut antara lain KM MJ 98 (GT 98), KM MAS (GT 82), KM HP 3 (GT 153), KM U II (GT 97), KM FN (GT 150), KM SM 8 (GT 96), KM LB (GT 58), KM SM IX (GT 97), KM MJ 8 (GT 59), KM BSR (GT 124).
Kapal-kapal tersebut diduga terindikasi melanggar pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 317 ayat (1) huruf g Jo Pasal 320 ayat (3) huruf g PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Kami sudah lakukan pemanggilan terhadap nakhoda dan pemilik 10 kapal tersebut untuk dilakukan pemeriksaan,” papar Ipunk.
Baca juga: Menteri Trenggono telah limpahkan kasus pagar laut Tangerang ke kepolisian
Baca juga: Trenggono: PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara siap bayar denda administratif imbas pagar laut Bekasi