Bandarlampung (ANTARA) - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan visi misi Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diimplementasikan dengan baik di daerah.
Hal itu disampaikan Rahmat Mirzani Djausal di sela mengikuti kegiatan retret kepala daerah di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu.
"Retret ini bukan sekadar forum pembelajaran, tetapi juga kesempatan untuk membangun chemistry, emotional bonding, dan team building. Sebab kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk menciptakan kebijakan yang efektif dan berdampak luas,” ujar Rahmat Mirzani Djausal berdasarkan keterangan yang diterima di Bandarlampung, Sabtu.
Ia mengatakan pada hari kedua retret kepala daerah di Magelang, kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan dilanjutkan dengan pemaparan dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) mengenai geopolitik.
Baca juga: Bupati Probolinggo: Retret satukan kepala daerah
Baca juga: Wamendagri sebut retret kepala daerah tingkatkan kapasitas kepemimpinan
Baca juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto antusias ikut retret kepala daerah di Akmil Magelang
"Melalui retret tersebut kepala daerah bukan hanya sekadar tahu atau mengerti. Tetapi kepala daerah harus benar-benar paham maksud dan tujuan Astaciita, sehingga dapat diimplementasikan dengan baik serta terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah,” jelasnya.
Menurut dia, materi yang disampaikan dalam retret tersebut, terutama terkait Ketahanan Nasional dan Astacita sebagai visi pembangunan nasional.
Selama sepekan, peserta mendapatkan pembelajaran dari 40 narasumber, termasuk para menteri, wakil menteri, pejabat setingkat menteri, serta perwakilan lembaga non-kementerian.
Beberapa materi utama yang dibahas meliputi ketahanan nasional dan wawasan kebangsaan, Astacita, program kementerian dan lembaga, tugas dan fungsi kepala daerah, kepemimpinan dan komunikasi politik, serta team building.
Untuk menjaga fokus dan efektivitas pembelajaran, peserta tidak diperbolehkan membawa pendamping atau ajudan ke dalam lokasi retret. Biaya penyelenggaraan, akomodasi, dan konsumsi ditanggung oleh Kementerian Dalam Negeri, sementara biaya transportasi dan kebutuhan pribadi dibebankan kepada masing-masing daerah melalui APBD.