Kupang, NTT (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi Nusa Tenggara Timur memindahkan delapan warganegara asing yang berasal dari Bangladesh ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pemindahan delapan orang detenidos yang akan ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Atambua bertujuan untuk mempermudah penyelidikan serta koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Atambua,” kata Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Rudenim Kupang Melsy Fanggi dalam keterangannya, yang diterima di Kupang, Jumat.
Ia menyebutkan pemindahan delapan detenidos (warga asing yang ditahan karena melanggar hukum) dilakukan berdasarkan Surat Perintah Plt. Kepala Rudenim Kupang Nomor: WIM.22.03.08–222 s.d. 229 tanggal 20 Februari 2025.
“Petugas keamanan Rudenim Kupang mengeluarkan para detenidos dari blok sel menuju lobi rudenim untuk dilakukan serah terima detenidos yang selanjutnya akan dikawal petugas pengawalan Imigrasi Atambua menuju Kabupaten Belu,” jelas Melsy.
Baca juga: WNA asal Australia jadi tersangka kasus pemukulan di Kuta Bali
Baca juga: Imigrasi Atambua telah deportasi WNA Timor Leste langgar karena aturan keimigrasian
Baca juga: Tiga warga negara Inggris selundupkan kokain di Bali